KedaiPena.com – Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) yang merupakan produk samping pertambangan, acapkali diolah dan diakumulasi tanpa mengindahkan prinsip keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan. Sehingga Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengeluarkan rencana aksi untuk memastikan keberadaan MIR ini dapat dikelola dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.
Deputi bidang Perizinan dan Inspeksi, BAPETEN, Zainal Arifin menjelaskan seiring perjalanan waktu produk samping kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian berbagai mineral alam atau Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) semakin bertambah jumlahnya.
“Jumlah zat radioaktif yang makin bertambah tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah terkait aspek keselamatan. Mulai dari pengolahan sampai penyimpanannya,” kata Zainal dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Rabu (23/3/2022).
Pada praktik di lapangan, lanjutnya, MIR yang sudah melalui berbagai proses pengolahan dan pemisahan dianggap sudah tidak mempunyai nilai ekonomis, hanya dibiarkan menumpuk sehingga menimbulkan paparan radiasi yang signifikan.
“Penyimpanan MIR yang tidak terkendali ini menyebabkan paparan radiasi yang terus menerus dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini makin diperparah dengan maraknya kegiatan usaha tambang yang tidak menerapkan budaya keselamatan, sehingga MIR diolah dan diakumulasi tanpa mengindahkan prinsip keselamatan radiasi dan perlindungan lingkungan,” paparnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BAPETEN menyelenggarakan pembahasan terkait pelimbahan akhir bahan MIR yang tidak memiliki nilai ekonomis serta dekontaminasi peralatan dalam industri pengelolaan MIR.
“Penyusunan rencana aksi penanganan MIR untuk tahun 2022 – 2023 pada industri minerba dan migas ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan, dari pelaksanaan kegiatan, pembiayaan, serta tenggat waktu penyelesaian setiap permasalahan terkait MIR,” paparnya lagi.
Ia menyebutkan rencana aksi yang telah disepakati oleh perwakilan berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, para pelaku tambang dan penghasil MIR di sektor minerba dan migas MIR adalah pemilihan tapak pembuangan permanen (landfill) untuk MIR di daerah, pengaturan tempat landfill untuk MIR di dalam kawasan industri pengelola MIR, penyediaan lahan landfill, survey rona lingkungan, pemetaan inventori MIR dan pelaksanaan dekontaminasi untuk bahan yang mengandung MIR di industri Migas.
“Kegiatan pemanfaatan industri mineral dan batubara (minerba), maupun industri minyak dan gas (migas) sangat berpotensi menghasilkan MIR, dalam hal ini konsentrasi radionuklida dan radioaktivitas serta paparan dosis radiasi yang melebihi batas keselamatan perlu dilakukan pengawasan melalui peraturan, proses perizinan, inspeksi, yang semuanya didukung dengan kajian-kajian kebijakan,” pungkasnya.
Laporan: Natasha