KedaiPena.Com – Perkembangan teknologi nuklir dalam industri kedokteran Indonesia mendorong Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN) untuk mengeluarkan panduan diagnostik sebagai bentuk perlindungan pada konsumen kesehatan, yaitu para pasien dan keluarga pasien. Tak hanya itu, panduan ini juga akan melindungi keselamatan para pekerja.
Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto menyatakan tingkat panduan diagnostik ini ditetapkan melalui mekanisme konsolidasi, koordinasi, kolaborasi dengan semua pihak yang berkepentingan.
“Ini merupakan wujud perlindungan BAPETEN pada pasien radiologi dalam hal keselamatan pasien, yang merupakan konsumen dalam industri kesehatan. Sehingga harus menjadi perhatian bagi para pekerja kesehatan di lapangan, khususnya di bidang radiologi, dalam memberikan dosis pada pasien,” kata Jazi dalam peresmian Indonesian Diagnostic Reference Level (I-DRL) di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Ia menyatakan dengan tersedianya tingkat panduan diagnostik atau Diagnostic Reference Level (DRL), penerimaan dosis yang tidak tepat pada pasien dapat terhindarkan.
“Nilai DRL akan menjadi indikator yang membantu rumah sakit atau klinik dalam menerapkan dosis radiasi pada pemeriksaan pasien radiologi secara optimal, sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan ketika melakukan pemeriksaan menggunakan Pesawat Sinar X, CT Scan, Mammografi, Fluoroskopi, Radioterapi,” ucapnya.
Perlindungan pasien dari paparan radiasi yang tidak perlu (unnecessary exposure) menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif menyatakan bahwa praktisi medis wajib mematuhi tingkat panduan untuk paparan medik pada saat menggunakan pesawat sinar-X dan CT Scan untuk melindungi pasien dari paparan radiasi berlebih.
“Jika dosis radiasi hasil pemeriksaan pasien menunjukkan nilai lebih tinggi dari I-DRL, artinya pasien menerima dosis radiasi yang melebihi dari nilai panduan yang berpotensi merugikan kesehatannya. Namun bila pasien menerima dosis radiasi dengan nilai yang jauh di bawah I-DRL, kualitas gambar atau citra diagnostik tidak cukup memberikan informasi penyakit pasien sehingga perlu diulang proses foto rontgen atau CT Scan-nya,” ucapnya lebih lanjut.
Kedua kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai unnecessary exposure. Pemberian dosis radiasi yang baik adalah di bawah nilai I-DRL agar pasien terlindungi dan foto rontgen dan CT Scan yang dihasilkan dapat memberikan kualitas citra atau gambar diagnostik yang baik.
Dengan penetapan nilai I-DRL, diharapkan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan nilai tersebut sebagai indikator untuk memandu pemberian dosis radiasi pada pasien yang akan melakukan pemeriksaan diagnostik.
“Nilai I-DRL nantinya digunakan sebagai alat pembanding bagi dosis radiasi hasil pemeriksaan pasien,” tuturnya.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialias Radiologi Klinik Indonesia Terawan Agus Putranto menyampaikan bahwa basis dari tindakan radiologi diagnostik dan theurapetik adalah teknologi radiasi pengion maupun non pengion.
“Dengan adanya penetapan ini, kami mengharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan dalam radiologi diagnostik maupun radiologi intervensi,” kata Terawan dalam kesempatan yang sama.
Kolaborasi erat, lanjutnya, sangat diperlukan dalam menjamin keselematan pasien, keluarga pasien dan pekerj radiasi sehingga bisa memberikan output maksimal.
“Kami wajib menerapkan konsep ALARA, yaitu dengan menggunakan radiasi yang sekecil mungkin tapi bisa memberikan hasil diagnostik maupun terapi yang optimal. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari efek radiasi eterministik dan stokastik yang mungkin terjadi,” tutur mantan Menteri Kesehatan ini.
Wakil Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Rahmat Mulyana menyatakan seluruh anggota PERSI yaitu sekitar 2.000 rumah sakit merasa aman dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada para konsumen yang membutuhkan pelayanan medis radiologi.
“Pelayanan radiologi ini hampir ada di seluruh anggota kami. Dan sejauh ini, sudah secara rutin menyampaikan pantauan sampel dosis,” kata Rahmat, juga dalam acara yang sama.
Ia menyatakan PERSI menyambut gembira atas peluncuran panduan ini.
“Kami siap melakukan sosialisasi mengenai panduan ini sesuai dengan standar alat kesehatan setiap masyarakat. Kami juga siap membantu BAPETEN dalam memberikan pelayanan aman kepada konsumen kami,” pungkasnya.
Laporan: Natasha