KedaiPena.com – Koordinator Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar menjelaskan jika Reaktor Triga 2000 Bandung ingin di-Extended Shutdown maka pemegang izin harus mengajukan tujuan penetapan Extended Shutdown kepada Kepala BAPETEN.
“Pengajuan permohonan penghentian operasi jangka panjang ini harus melampirkan program penghentian operasi jangka panjang dan sistem manajemen,” kata Qohhar, ditulis Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan selama masa shutdown panjang ini, pemegang izin Reaktor Triga 2000 Bandung wajib untuk menjamin keselamatan fasilitas.
Yaitu, mengeluarkan bahan bakar nuklir dari teras untuk mempertahankan Reaktor Nondaya pada kondisi subkritis dalam keadaan semua batang kendali sepenuhnya ditarik dari teras; mengubah Batasan dan Kondisi Operasi ke moda operasi shutdown; memindahkan komponen ke penyimpanan terlindungi; mengambil tindakan untuk mencegah percepatan korosi dan penuaan; mempertahankan tersedianya staf yang memadai untuk melakukan Perawatan, pengujian berkala dan inspeksi; dan tetap melakukan Perawatan untuk mempertahankan kondisi Reaktor Nondaya
sebelum dioperasikan kembali.
“Jika pemegang izin ingin kembali mengoperasikan reaktor, harus dilakukan pengujian SSK reaktor dan mendapatkan persetujuan dari BAPETEN,” ucapnya.
Adapun periode waktunya, menurut Qohhar, untuk pertama, yang dicek adalah kelengkapan.
“Paling lama lima hari. Jika belum lengkap, maka permohonan akan dikembalikan ke pemegang izin untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, maka masuk ke tahap evaluasi dan pembayaran dengan jangka waktu 30 hari,” ucapnya lagi.
Ia menyebutkan evaluasi terhadap konten persyaratan dan jika diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan, membutuhkan waktu paling lama tiga bulan.
“Kalau hasilnya memenuhi persyaratan, maka terbit persetujuan extended shutdown, tapi bila tidak, maka dokumen dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” kata Qohhar.
Sesuai aturan yang yang berlaku, pemegang izin wajib harus memperbaiki dalam jangka waktu maksimal 3 bulan, untuk kembali masuk dalam tahap evaluasi.
“Proses evaluasi dan perbaikan dokumen ini dibatasi 6 bulan setelah pernyataan kelengkapan dokumen itu. Kalau dalam 6 bulan tidak juga memenuhi persyaratan maka permohonan dianggap batal. Jika pemegang izin masih mau mengajukan persetujuan, pemegang izin harus mengajukan permohonan baru, dan proses kembali dari awal lagi,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa