KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan salah satu papan billboard dengan kondisi membahayakan masyarakat sekitar.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan saat ini belum ada penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai sudah berizin atau belum papan billboard yang berada dikawasan Jalan Raya Serpong Pakualam.
“Belum ada penjelasan, dan saya hanya mengutamakan dalam saat ini dalam posisi darurat penyelamatan warga dan sekitarnya sehingga (Masyarakat – Red) malam ini harus bisa istirahat aman, nyaman makanya harus di turunkan,” katanya kepada Kedaipena.com, Rabu, (24/11/2021).
Sementara itu, pria yang akrab di sapa Sapta, menerangkan pihaknya belum mengetahui betul tentang siapa pemiliknya.
“Pemiliknya saya belum tahu, namun ada seseorang yang menyertakan bernama rendi bertanggung jawab untuk menurunkan tetapi saya menegaskan tidak boleh besok, saat ini juga harus turun,” ujarnya.
Lanjut Sapta, pihaknya selalu berusaha menawarkan diri, demi Pemerintahan Kota Tangsel, karena setiap titik-titik pelaku ekonomi Tangsel itu harus mempunyai kontribusi terhadap Pemerintah yang menjadi manfaat terhadap masyarakat.
“Maka kami selalu menawarkan mana yang harus kami bantu, dan dimana yang harus kita tertibkan. Sementara ada beberapa hal yang awam mengenai kodenya seperti apa, dan tandanya apa,” terangnya.
“Sebab itu pihak saya butuh informasi. Makanya baik terkait dengan Billboard tempat parkir yang tidak mempunyai izin, saya sebagai penegak Peraturan Daerah, wajib tau artinya apa untuk menyelamatkan tangsel sendiri,” ungkapnya.
Sapta menambahkan bukan hanya DPMPTSP saja yang berkaitan dengan papan billboard. Namun juga ada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang menangani soal pembayaran pajaknya.
“Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah, berkaitan dengan pembayaran pajak, apakah ini merasa dibayarkan atau tidak. Sedangkan titik itu setiap tiang papan mempunyai kewajiban bayar pajak,” pungkasnya.
“Posisi Bapenda dalam hal ini pun harus mengetahui apakah billboard yang terpasang sudah melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak negara. Jika tidak membayar pajak berarti Pemerintah Daerah cukup dirugikan karna pelaku usaha yang tidak ikut bertanggung jawab,” tandasnya.
Diketahui Billboard yang miring itu lokasinya berada di Jl. Raya Serpong No.38, RT.2/RW.1, Pakualam, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Papan billboard itu berdekatan dengan Batalyon Kavaleri 9/SDK.
Laporan : Sulistyawan