KedaiPena.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang periode kenaikan atau relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang semula Rp15.500 menjadi Rp17.500 per kilogram.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi pada awak media.
“Relaksasi diperpanjang,” kata Arief, Senin (3/6/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait akan segera menetapkan harga acuan permanen yang terbaru untuk komoditas pangan gula konsumsi.
“Sudah melakukan harmonisasi antar K/L,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan harga gula konsumsi diteken hingga 30 Juni 2024 atau hingga penetapan harga baru muncul. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri.
Selain faktor menjaga ketersediaan, kenaikan HAP juga didasari perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini. Adapun dasarnya adalah Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.
Sebagai informasi, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.
Laporan: Ranny Supusepa