KedaiPena.com – Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN kedapatan memberikan ‘lampu hijau’ kepada mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto untuk menggarap proyek pembangkit listrik.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/1).
Awalnya fakta tersebut terungkap saat kuasa hukum Eni, Rudi Alfonso membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 16 milik kliennya. Dalam BAP itu dijelaskan bahwa suata ketika Eni pernah bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir untuk menyampaikan keinginan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan pemegang saham Blacgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo memperoleh proyek PLN di Jawa.
Saat pertemuan tersebut, Sofyan ‘menggiring’ Eni sebagai perwakilan Novanto dan Kotjo agar menggarap proyek di luar pulau jawa.
”BAP nomor 16, terdakwa menjelaskan bahwa saya bertemu Sofyan Basir dan saya sampaikan, Pak Kotjo dan Pak Setya Novanto ingin mendapatkan proyek listrik di Jawa dan pada ahirnya pak Sofyan Basir menyampaikan bahwa di Jawa sudah penuh, kalau di Sumatera Oke, di luar Jawa Oke,” ujar Rudi saat membacakan BAP Eni Saragih, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Kemudian dalam BAP yang sama, Eni lantas melaporkan hal tersebut ke Novanto, yang ternyata mantan Ketua DPR tersebut pun sudah berkomunikasi tidak hanya dengan Sofyan, namun juga dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Sofyan Basir.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa Rini pun memberi ‘lampu hijau’ untuk menggarap proyek PLN.
“Menurut Setya Novanto, ‘Iya gue udah ketemu sama Rini dan Sofyan Basir, dan menurut mereka (Rini dan Sofyan) enggak bisa, tapi kalau luar Jawa sih Oke’,” kata Rudi mengutip pernyataan Setnov dalam BAP Eni.
Rudi pun mengonfirmasi sosok Rini seperti yang dimaksud Setnov dalam BAP Eni Saragih.
“Pertanyaan saya, siapa yang dimaksud Rini didalam keterangan saudara tersebut?,” tanya Rudi kepada Eni.
“Rini Menteri BUMN, Rini Soemarno,” jawab Eni
Tak sampai disitu, Rudi kembali mengonfirmasi Eni Saragih soal kaitan Rini Soemarno dengan proyek PLTU Riau-1. Kata Eni, Rini yang merupakan Menteri BUMN punya tugas berkaitan dengan PLN, perusahaan dibawah naungan Sofyan Basir.
“Menteri BUMN ini kan membawahi beberapa BUMN termasuk PLN, jadipasti nyambung antara BUMN dengan PLN. Mungkin demikian yang disampaikan Setya Novanto pada waktu itu,” bebernya.
Dalam perkara ini, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).