KedaiPena.com - Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, pernah berucap, “Jangan sekali-sekali melupakan sejarah.”
Kini, para pejuang itu, beberapa menjadi veteran. Mereka adalah saksi hidup dan bagian dari sejarah. Maka sudah sepatutnya mereka diberi kehormatan.
Dan, peran pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan serta penghormatan bagi para veteran pejuang kemerdekaan di hari pahlawan ini masih sangat jauh dari harapan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais pun mengatakan, seharusnya negara dalam hal ini pemerintah bisa memenuhi setiap hak-hak veteran yang ada.
Sebab, jika tidak, maka pemerintah akan melanggar Undang-undang 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang sudah lengkap turunannya, melalui PP( Peraturan pemerintah) hingga Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait hak-hak veteran.
“Dalam UU ini pemerintah wajib memenuhi hak para veteran yang dijamin negara, yakni berupa dana bantuan kesehatan, tunjangan, dana bagi janda, duda, atau yatim veteran,” jelas dia kepada K‎edaiPena.com, di Jakarta, Kamis (10/11).
Selain itu, kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, adanya hak lainnya untuk para veteran seperti santunan cacat, tunjangan cacat, dan alat bantu untuk tubuh veteran yang wajib di penuhi oleh pemerintah.
Tidak lupa, lanjut dia, adalah hak-hak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, keringanan pembayaran biaya angkutan jasa transportasi milik negara, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta hak memperoleh perlindungan hukum.
“Karena sudah jadi amanat Undang-undang yang lengkap PP dan Permen-nya. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankannya,” pungkas dia.‎
Laporan: Muhammad Hafidh‎