KedaiPena.Com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan mendorong Pemerintah Kota pimpinan Benyamin Davnie segera membayar biaya sertifikasi tanah wakaf.
“Potensi wakaf di Kota Tangsel sangat besar. Cuma yang terpenting bukan melihat potensi orang untuk mewakafkan harta bendanya, melainkan bagaimana kita bisa mengimbangi dengan potensi menertibkan administrasi wakaf,” ujar Kepala Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, di Resto Kampoeng Anggrek, Senin, (30/11/2021).
“Jadi jangan sampai wakaf ini di jalankan secara manual, contohnya untuk mewakafkan tanahnya secara tradisional, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang sudah di buat regulasinya,” katanya.
Ia menekankan, pihaknya pun akan menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk mendorong biaya sertifikasi tanah wakaf. Hal tersebut guna mencegah terjadinya gugatan.
“Saya ingin mendorong dan menyampaikan kepada Pemkot Tangsel mengenai tindak lanjut dari upaya BWI yang menyadarkan atau memberikan masyarakat untuk mau berwakaf, agar di dorong oleh biaya sertifikasi tanah wakafnya,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, menyampaikan para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.
“Karena banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa dimulai dari ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan,” ujarnya.
Menurutnya potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa. Jal ini juga disebabkan meningkatnya valuasi aset wakaf.
Disinilah, kata dia, berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.
“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA, wakif nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan