KedaiPena.Com – Sejumlah rekanan (kontraktor) Kota Depok mengaku kesal dengan semakin banyaknya pungutan saat mengerjakan paket proyek penunjukkan langsung (PL) yang digelar bidang Jalan Lingkungan (Jaling) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok tahun anggaran 2017.
Tak tanggung-tanggung, untuk mengerjakan satu paket proyek PL dengan nilai pekerjaan sekira Rp 100 jutaan, para rekanan tersebut kabarnya “dibebani pungutan” mencapai puluhan juta rupiah.
Seperti diungkapkan BB (58), salah seorang rekanan saat berada di Balaikota Depok, Rabu (12/12).
Menurut BB, setiap mengerjakan paket proyek PL di bidang Jalan Lingkungan Dinas PUPR, rekanan harus membayar biaya buku kontrak sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta rupiah.
Tak hanya itu. Rekanan yang mendapatkan pekerjaan (proyek) juga “diwajibkan menyetor” sejumlah uang sebagai bentuk komitmen fee kepada pihak penyedia pekerjaan (Dinas) melalui masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah dibentuk.
“Besaran jumlah komitmen fee yang diberikanpun bervariasi. Berkisar antara 7 sampai 10 persen dari nilai proyek yang didapat,” beber BB.
Senada dengan BB, AR (57) rekanan lain yang mengaku banyak pengeluaran tak wajar saat mengerjakan proyek PL Jalan Lingkungan di Dinas PUPR pun mulai berkeluh kesah.
AR mengungkapkan, saat pihak Dinas melakukan pengecekan ketebalan beton (coredrill) ke lokasi pekerjaan, pihak rekanan juga harus rela merogoh kocek dalam-dalam karena untuk satu titik coredrill yang dilakukan, biayanya bisa mencapai Rp 150 ribu rupiah.
“Bayangkan saja, minimal Dinas melakukan coredrill sebanyak 3 titik untuk satu lokasi pekerjaan, namun ada juga yang sampai 5 titik,” pungkas AR.
Menanggapi permasalahan tersebut diatas, Sekretaris LSM Kapok (Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi) Kota Depok, Baktiar Butar Butar mengaku sudah lama mengetahui hal tersebut.
Menurut Baktiar, permasalahan yang dihadapi rekanan untuk dapat mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kota Depok sangatlah komplek.
“Agar pekerjaan dilapangan bisa dilaksanakan tanpa hambatan, pihak rekanan juga kerap dimintai uang koordinasi oleh LPM setempat dengan besaran jumlah yang bervariasi,†ungkap Baktiar.
Jika sudah demikian, Baktiar mempertanyakan, apakah pihak rekanan yang sudah “diperas” habis-habisan tersebut masih bisa mengerjakan proyeknya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Terpisah, Ivan, aktivis LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) menduga bahwa salah satu penyebab utama buruknya kualitas hasil pekerjaan bidang jalan lingkungan di Dinas PUPR Kota Depok adalah maraknya pungutan, baik resmi maupun pungutan liar dari pihak penyedia pekerjaan itu sendiri.
Dikatakan Ivan, seandainya pada tahun 2017 bidang Jaling Dinas PUPR menggelar sekitar 1400 paket proyek PL dengan rata-rata pungutan sebesar Rp 10 juta rupiah untuk tiap paketnya, maka berapa jumlah total pungutan yang “diraup”?.
Maka dari itu Ivan mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian untuk segera menindaklanjuti informasi terkait banyaknya pungutan yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
“Seandainya pihak penyedia pekerjaan terbukti melakukan pungutan diluar ketentuan resmi, maka aparat penegak hukum harus tegas dan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena selain berpotensi merugikan keuangan negara, banyaknya pungutan yang dilakukan terhadap rekanan tersebut juga berdampak pada kualitas hasil pekerjaan dilapangan,” desak Ivan.
Berikut Info Terkait Pungutan Proyek di Bidang Jalan Lingkungan Dinas PUPR Kota Depok :
1. Buku kontrak : Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 2.500.000,-
2. Komitmen fee : 5 – 10 % (Rata-rata Rp 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,-)
3. Papan nama proyek : Rp. 200.000,-
4. Coredrill : Rp. 150.000,- / titik (Minimal 3 titik coredrill)
5. Tanda tangan dokumen penagihan (Minimal 5 pejabat berwenang)
6. Survey & Pengukuran Ulang (minimal 5 orang)
Laporan: Ferry Sinaga