KedaiPena.Com – Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mesti dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.
Anggota DPR RI, Mukhtarudin mengatakan, lahirnya Perpres tersebut pada prinsipnya sangat baik sepanjang tujuannya menyelaraskan antara program kementerian/lembaga dengan visi misi Presiden.
“Pada prinsipnya Perpres tersebut cukup relevan sebagai tolok ukur dalam mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga terhadap visi misi Presiden Jokowi,” kata Politikus Golkar ini, Jumat, (27/8/2021).
Mukhtarudin juga mengakui, memang masih banyak peraturan-peraturan menteri maupun lembaga yang masih tumpang tindih.
“Atau tidak sinkron dengan perintah UU maupun Perpres. Jadi dengan adanya Perpres tersebut diharapkan semua program kementerian/lembaga yang tertuang dalam bentuk aturan bisa senafas dan selaras dengan apa yang menjadi visi Presiden,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI itu.
Hanya saja, kata dia, Perpres tersebut juga mesti dibarengi atau ditopang dengan infrastruktur lainnya yang memadai.
“Kesiapan SDM dan efisiensi juga mesti jadi pertimbangan dalam mengimplementasikan Perpres tersebut. Sebab, di satu sisi, upaya memangkas jalur birokrasi yang kita ketahui selama ini cukup panjang juga jadi concern Pemerintah. Hal ini juga mesti dipikirkan saya kira,” tandasnya.
Menurutnya, hambatan birokrasi dan kesiapan SDM selama ini jadi persoalan cukup serius di kementerian dan lembaga.
“Jangan sampai lahirnya Perpres 68/2021 ini akan menambah lamanya proses administrasi negara. Kalau kita cermati kan jalur birokrasi ketika ada Perpres ini nantinya banyak melalui pintu, mulai dari Setneg, Seskab hingga meja Presiden. Nah saya kira hal ini mesti dipastikan bahwa, dengan Perpres ini tidak akan menambah lamanya proses birokrasi, sehingga kebutuhan akan ketepatan dan kecepatan dapat diwujudkan dalam rangka meyikapi setiap dinamika,” pungkasnya.
Senada dengan Muktharudin, Anggota DPR RI Darmadi Durianto mengaku mendukung langkah presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Alasannya, kata dia, dengan terbitnya aturan tersebut Pemerintah dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Kami PDIP mendukung itu agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senafas dan selaras dengan visi dan misi yang digagas presiden Jokowi. Perpres itu juga supaya para Menteri tidak sibuk urus kepentingan pragmatis,” beber Politikus PDIP itu.
Selama ini, kata dia, banyak peraturan menteri atau lembaga yang tidak mencerminkan keinginan besar presiden Jokowi.
“Yakni kepentingan memajukan bangsa dan negara. Yang terjadi sebaliknya, banyak peraturan yang dibuat kementerian dan lembaga hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok atau para pengusaha tertentu. Tentu saja ini sudah melenceng dari visi besar pak Jokowi yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara,” tegas Bendahara Megawati Institute itu.
Dijelaskannya, Perpres 68/2021 juga sudah selaras dengan prinsip atau asas hukum yang ada.
“Pada prinsipnya kan semua peraturan harus mengacu pada peraturan yang ada di atasnya dalam hal ini Undang-Undang. Lex Superior Derogat Legi Lex Inferiori (peraturan dibawah harus mengacu pada aturan di atasnya dalam hal ini UU dan konstitusi/UUD 45),” jelas Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Darmadi juga menduga, para menteri atau para pimpinan lembaga sebenarnya memahami apa yang menjadi perintah UU.
“Para Menteri itu sebenarnya memahami arahan Presiden yang biasanya disampaikan dengan sangat sederhana.Tapi kadang-kadang dengan sengaja dibelokkan untuk kepentingan pihak tertentu. Jika ada menteri yang sampai tidak mengerti arahan Presiden maka berarti kompetensinya sangat rendah dan layak untuk diganti,” pungkas Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.
Laporan: Muhammad Hafidh