KedaiPena.Com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset, James Arifin Sianipar menerangkan, banyak pengembang besar belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Padahal, proyek yang dikerjakannnya, seperti perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan, telah lama rampung. Akibatnya, ketika fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang dibangunnya rusak, penangannya cukup lamban.
“Pertanyaan ini sering ditanyakan ke saya ketika reses,” ujarnya saat dihubungi KedaiPena.Com, beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya ke instansi terkait, seperti Dinas Bina Marga untuk jalan yang rusak, imbuh James, Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak. Sebab, fasos dan fasum masih dikuasai pengembang.
“Kalau mereka mengerjakan, nanti justru bisa jadi temuan BPK, karena memperbaiki milik swasta,” beber ketua DPC NasDem Jakarta Timur ini.
Sekretaris Komisi C itu tak tahu persis berapa jumlah fasos dan fasum yang belum diserahkan ke Pemprov serta berasal dari mana saja. Sebab, hingga kini Pansus Aset masih menginventarisirnya.
“Kan ini ada yang dari tahun 70-an. Mekanismenya pun beragam, ada yang berupa kewajiban, BOT (build operate transfer), dan sebagainya,” bebernya.
“Setahu saya yang belum kasih fasos fasum atau kewajibannya, itu kayak Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Summarecon Kelapa Gading,” tandas James.
(Fat/Prw)