KedaiPena.Com – Sekjen DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bungas T Fernando menyoroti ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan pemilu 2019.
Menurut Nando, begitu ia disapa salah satu bukti ketidaksiapan KPU adalah dengan banyak pemilih yang tidak menerima formulir C6 dari KPU. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak dapat memilih pada pemilu 2019.
“Ini menjadi bukti lain ketidaksiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan ditemukannya banyak kejadian terkait Formulir C6,” ujar dia kepada KedaiPena.Com di Jakarta, ditulis Senin (6/5/2019).
Nando menyebut seharusnya C6 tidak perlu kekurangan. Pasalnya, formulir tersebut dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap.
“Karena ada surat suara yang di TPS dan seharusnya C6 jumlahnya tidak kurang dari DPT,” ungkapnya.
Dikatakan Bungas, ARUN akan melayangkan somasi kepada KPU untuk meminta penjelasan terkait hak suara rakyat yang hilang, hanya karena tidak menerima formulir C6.
“Kami akan menyomasi KPU terhadap hilangnya hak politik warga negara dengan alasan tidak mendapatkan undangan C6,” tukasnya
Formulir C6 adalah pemberitahuan kepada pemilih jika namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Formulir ini wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan.
Formulir C6 ini memuat beragam informasi tentang pemilih. Misalnya dimana pemilih bisa mencoblos dan alamat dari TPS tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh