KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menganjurkan setiap pegawai non PNS di lingkup Pemkot Serang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lantaran memiliki banyak keuntungan.
Demikian disampaikan Wali Kota Serang Syafrudin seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama BPJS ketenagakerjaan kantor Cabang Serang.
“Menganjurkan kepada semua tenaga kerja yang non PNS dan yang PNS otomatis masuk BPJS, yang non BPJS di kota Serang harus masuk ke BPJS ketenagakerjaan. Karena banyak keuntungan yang akan didapat dari menjadi peserta yang pertama jaminan kecelakaan, jaminan kematian,” ucap Syafrudin kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Keikusertaan hal tersebut, kata dia, juga telah sesuai dengan komitmen antara Pemkot Serang dengan BPJS ketenagakerjaan, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dilanjutkan oleh regulasi peraturan Wali Kota.
“Kemudian dilanjutkan dengan perwal nomor 55 tahun 2017 dan terakhir surat edaran walikota Serang nomor 560/778-DKTKT/2019,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp.16.200 perbulannya, yang kedepannya akan di potong langsung dari honornya.
“Iuarannya tidak besar hanya Rp. 16.200 sebulan dan kita dapat Kartu BPJS ketenagakerjaan dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Yang di anjurkan itu non PNS, nanti sistemnya otomatis di potong dari honor,” katanya.
Dirinya menuturkan, di Pemkot Serang baru 11 dari 33 OPD yang sudah bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan dan 6 kecamatan serta 67 kelurahan yang belum masuk BPJS ketenagakerjaan.
“Pemerintah kota berharap semua non PNS yang ada di kota Serang ini masuk BPJS ketenagakerjaan, karena disamping iurannya tidak memberatkan dan keuntungan nya lebih banyak, apabila terjadi kecelakaan kemudian juga meninggal dunia,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Syafrudin mengatakan, saat ini pegawai non PNS di kota Serang kurang lebih mencapai 5.000 pegawai yang mencakup seluruh OPD, kecamatan dan kelurahan.
“Contohnya kecamatan Walantaka itu PNS nya hanya 15 orang dan non PNS nya 20 orang, kemudian di dinas lainnya umpamanya dinas lingkungan hidup itu non PNS nya mencapai 600 orang dan di OPD lainnya,” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada OPD-OPD yang belum bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk dapat bekerjasama kedepannya.
“OPD yang belum setelah tadi rapat nanti kami membuat edaran untuk segera masuk BPJS ketenagakerjaan, ya mudahan tahun ini semua OPD masuk BPJS ketenagakerjaan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi