KedaiPena.Com – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan (BPPH MPC PP Tangsel) akan membentuk tim khusus di Kota Tangerang Selaran untuk memantau kinerja pemerintah kota, dinas-dinas, instansi-instansi dan aparat penegak hukum di wilayahnya.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43/2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“BPPH MPC PP Tangsel selaku organisasi hukum sebagai badan/lembaga dalam naungan ormas Pemuda Pancasila mempunyai tanggung jawab moral dalam penegakan hukum di wilayah ini. Untuk itu, kami akan bentuk tim khusus di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan,†ungkap Ketua BPPH MPC PP Tangsel Buswin Wiryawan.
Menurut Buswin, saat ini masih banyak oknum-oknum aparat pemkot dan instansi yang masih berani bermain gratifikasi atau suap, walaupun sudah ada yang sistem pengajuannya atau pelayanannya secara online tetap saja masih banyak celah korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya sudah punya beberapa bukti-bukti terkait hal tersebut di Kota Tangerang Selatan. Tunggu saja, sekarang sedang saya susun laporannya ke KPK. Lumayan dapat Rp200 juta (sesuai dengan Pasal 17, Ayat 1 PP Nomor 43/2018) buat operasional organisasi dan insentif para anggota tim khusus yang akan dibentuk nanti,†ujarnya.
Untuk tindak lanjut standar operasional tim khusus yang akan dibentuk nanti, kata dia, maka BPPH MPC PP Tangsel akan bersinergi dengan KPK agar tidak salah kaprah dalam menyikapi kasus-kasus dugaan korupsi tersebut.
BPPH MPC PP Tangsel, sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas diterbitkannya regulasi tersebut. Hal itu membuktikan bahwa Pemerintah serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai implementasi dari ketentuan pasal 41e ke 5 dan pasal 42 ayat 2 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
Peraturan tersebut, telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.
PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik ataupun penegak hukum.
“Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi,†tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa