KedaiPena.Com- Komisi IX akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Ashabul Kahfi menanggapi serangkaian keluhan dari para buruh lantaran banyak daerah yang belum menetapkan UMSK sesuai aturan.
“Di sisi lain, kami juga mendorong dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja dan kemampuan sektor usaha,” kata Ashabul Kahfi kepada Kedai Pena di Jakarta, Jumat,(20/12/2024).
Selain itu, Ashabul turut meminta, pengawasan terhadap pelaksanaan UMSK juga penting agar ketetapan ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan kami di DPR RI,” beber Ashabul.
Ketua DPD PAN Sulsel ini mengingatkan, jika kesejahteraan para buruh adalah bagian integral dari pembangunan ekonomi. Maka dari itu, kata dia, semua pihak harus berkomitmen untuk mencari solusi terbaik terkait keluhan ini.
“Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya memahami keresahan para buruh terkait belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di beberapa daerah. Hal ini memang menjadi persoalan yang harus segera ditangani,” jelas Ashabul.
Ashabul sekali menekankan,UMSK adalah bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan dalam pemberian upah terutama di sektor-sektor yang memiliki nilai tambah atau kontribusi ekonomi yang lebih besar.
“Ketidakpastian ini bisa memicu ketidakpuasan dan memengaruhi stabilitas hubungan industrial,” tandas Ashabul.
Laporan: Muhammad Rafik