KedaiPena.Com – KPK meminta agar Hakim dapat mengkonfrontasi pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang banyak berkelit saat bersaksi di persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespon sikap Aziz Syamsuddin dalam persidangan yang diketahui banyak berkelit.
“Apakah keterangan dari saudara Azis Syamsuddin nanti diterima oleh majelis hakim tentu akan disandingkan dengan alat bukti yang lain atau keterangan-keterangan yang lain,” ungkap Alexander Marwata, Rabu (27/10/2021) .
Alex mengatakan konfrontasi keterangan Azis diperlukan untuk memastikan kebenaran kesaksian.
Keterangan Azis, lanjut Alex, nanti akan diklarifikasi, dikonfirmasi dengan alat bukti dan keterangan saksi yang lain.
“Jadi, keterangan saudara Azis nanti tidak berdiri sendiri,” papar Alex.
Diketahui, Azis Syamsuddin membantah pernah meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus perkara di KPK. Ia berdalih jika ingin bertanya terkait perkara yang menjeratnya, dia bisa bertanya langsung ke komisioner KPK.
Pernyataan itu disampaikan Azis menanggapi pertanyaan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan. Jaksa Lie bertanya kepada Azis apakah pernah meminta bantuan ke Robin untuk mengurus perkara yang bersangkutan di KPK.
“Apakah saksi pernah meminta bantuan Robin atau pihak lain untuk pengecekan perkara yang diselidiki KPK terkait dengan saksi?” tanya jaksa Lie dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
“Tidak, Pak. Saya nggak pernah (cerita) apa pun (ke Robin),” ujar Azis.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kepada Robin.
Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10). Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin.
“Tidak (mengenalkan), Yang Mulia,” kata Azis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh