KedaiPena.Com – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 239 Anggota DPR yang belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, harus ada cara yang dipikirkan oleh KPK guna mendorong kesadaran anggota DPR untuk melaporkan LHKPN.
“Menurut saya perlu dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran itu dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka patuh untuk melaporkan harta kekayaan,” tegas Bamsoet sapaanya, dalam webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’, Selasa, (6/9/2021).
Bamsoet menilai, mengajak Anggota DPR untuk melaporkan LHKPN seperti di Kementerian BUMN berbeda.
Kalau di Kementerian BUMN, kata Bamsoet, akan sangat mudah ketika menghadapi jajaran direksi yang enggan melaporkan LHKPN.
“Mungkin kalau hadapi jajaran direksi seperti Pak Erick (Menteri BUMN) ancamannya sangat mudah gusur pecat, cuma kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik,” tutur Bamsoet.
Bamsoet menegaskan, Ketua Umum Partai Politik dapat memberikan sanksi kepada para kader yang menjabat anggota DPR namun enggan melaporkan LHKPN.
‘Yang tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah PAW. Cara-cara seperti itu mungkin lebih efektif,” tegas Bamsoet.
Laporan: Muhammad Hafidh