KedaiPena.Com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memperbolehkan karyawanya yang merupakan korban perundungan dan pelecehan seksual, MS untuk mengajar di Unversitas Tinggi Swasta.
Pasalnya dengan mengajar dapat membantu pemulihan psikis, MS yang telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya di KPI.
“Setelah kami desak berkali-kali dan yakinkan bahwa pengajaran membantu pemulihan psikis, KPI akhirnya memperbolehkan MS menjadi dosen di Kampus Swasta dengan dua syarat,” kata Pengacara MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Senin, (17/1/2022).
Mualimin mengungkapkan, syarat pertama ialah, MS harus meminta surat keterangan dari Dekan Universitas tempatnya mengajar.
“Yang berisi dirinya tidak termasuk Dosen tetap full time,” tegas Mualimin.
Kedua, kata Mualimin, MS harus mendapat surat keterangan dari psikiater RSCM yang merupakan tempat pengobatanya.
“Yang menyatakan bahwa aktivitas Mengajar atau menjadi dosen membuat psikisnya menguat dan jiwanya jadi relaks,” papar Mualimin.
Mualimin melanjutkan, meski aktivitas mengajarnya di luar jam kerja KPI yang terkesan konyol jika dipermasalahkan. Namun demikian, MS akhirnya bersedia memenuhi dua syarat yang diajukan oleh KPI.
“Demi mematuhi aturan baru yang dikeluarkan KPI dimana pegawai dilarang terikat kontrak di tempat lain,” papar Mualimin.
Mualimin mengungkapkan, usai dipertahankan sebagai pegawai KPI, klienya MS sempat diminta oleh orang dalam dari lembaga tersebut untuk berhenti berbicara ke awak media.
“Orang dalam meminta MS agar berhenti bicara ke media. Katanya supaya publik tidak lagi membahas kasus ini, KPI tidak lagi mendapat sorotan,” ungkap Mualimin.
Bahkan kata MS, lanjut Mualimin ‘orang dalam’ tersebut jengkel dengan dirinya lantaran gemar membagikan update informasi perkembangan kasus ini kepada pers.
“Disisi lain, kebijakan MS bakal ditempatkan sementara di Kominfo hingga saat ini belum terwujud. Sepertinya pimpinan KPI masih kebulet birokrasi sehingga kerjanya lambat dan penuh ketidakpastian,” pungkas Mualimin.
Diketahui, atas kasus perundungan yant menimpa MS, membuat KPI memutuskan tidak memperpanjang kontrak delapan pegawainya yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundangan.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (7/1/2021).
“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI,” katanya.
Hardly mengemukakan, keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada temuan Komnas HAM yang menyebut MS diduga kuat dilecehkan dan diperundung oleh delapan pegawai KPI tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh