KedaiPena.Com – Rencana FPDIP merebut kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak main-main. Buktinya, fraksi partai moncong putih di DPR itu sudah membentuk gugus tugas untuk mengawal perubahan Undang-undang (UU) MD3. Bahkan, mereka sudah mulai gerilya politik ke fraksi-fraksi di DPR lainnya.
Ada lima kader yang akan mengisi gugus tugas itu. Ketua gugus tugas, Junimart Girsang, Sekretaris Risa Mariska dan tiga anggota, yaitu, Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.
“Kami tidak melakukan lobi-lobi namun melakukan diskusi dengan fraksi-fraksi secara cerdas, profesional agar UU MD3 menjadi UU yang berimbang dan tidak merugikan siapa pun,” kata Ketua Gugus tugas Junirmart di Gedung DPR, Kamis (8/12).
Anggota Komisi III DPR RI ini berharap revisi UU MD3 segera direalisasikan, sehingga DPR dapat bekerja secara baik. Ia juga menilai untuk penyempurnaan UU MD3 tidak harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena penyempurnaan beberapa poin yang tidak mengganggu substansi lain.
“DPR memiliki mekanisme untuk penyempurnaan, akan melibatkan Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) sehingga kita libatkan semua,” ujarnya.
Sayangnya, Junimart enggan menjelaskan poin-poin yang akan diubah. Menurutnya, saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan lintas fraksi. Dia hanya menjelaskan, pihaknya menginginkan adanya perimbangan dalam komposisi pimpinan DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Laporan: Muhammad Hafidh