KedaiPena.Com – Gubernur Banten, Wahidin Halim memutuskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11,” begitu bunyi keputusan Gubernur Banten mengenai penetapan UMP Banten tahun 2022, ditulis, Senin (22/11/2021).
Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.
Keputusan tersebut bermaksud sebagai upaya dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten. Penetapan ini akan berlaku sejak 1 Januari 2022.
“Merupakan besaran penetapan UMP Banten tahun 2022 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten menegaskan penentuan UMP tersebut mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, serta penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan.
Ia juga menuturkan Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK telah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi menyampaikan Pemerintah Provinsi Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja atau buruh terkait upah minimun.
Adapun tahapan yang perlu dilewati dalam penetapan upah minimum, diantaranya setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten),
“Kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujarnya.
Laporan: Muhammad Lutfi