KedaiPena.Com – Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, pada Selasa, (23/3/2021) secara nasional di beberapa daerah. Provinsi Banten akan menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE ini pada 1 April 2021.
Dirlantas Polda Banten, Rudy Purnomo mengatakan, saat ini di wilayah Polda Banten baru terdapat tiga titik di kota Serang yang telah dipasangkan sistem ETLE, yakni di simpang Ciceri, Simpang Pisang Mas dan Simpang Sumur Pecung.
“Jadi nanti kalau ada pelanggar langsung di berikan surat tilang yang akan dikirimkan sesuai dengan alamat pelanggar,” ucap Rudy begitu dirinya disapa kepada wartawan, Rabu, (24/3/2021).
Dirinya menyampaikan, sistem ETLE tersebut sudah terkoneksi dengan jaringan di seluruh Indonesia.
Sehingga, kata dia, meski kendaraan dengan plat luar daerah, pengiriman surat tilang akan dikirimkan sesuai dengan alamat pemilik kendaraan.
“Kita sudah melakukan uji coba dan sosialisasi mulai tanggal 1 maret kemarin sampai hari ini dan nanti tanggal 1 april akan kita lakukan penegakkan,” katanya.
Untuk pengiriman dokumen surat pelanggaran, ujar Rudi, pihaknya telah bekerjasama dengan kontor pos untuk mengirimkan dokumen tersebut ke alamat pemilik kendaraan.
“Kita sudah MoU dengan kantor pos dan disesuaikan nopol yang akan dikirimkan dengan alamat tersebut,” imbuhnya.
Rudy menuturkan jam operasional sistem ETLE ini sampai pukul 18.00, dan dirinya mengaku selama uji coba berlangsung yang dimulai dari 1 maret 2021 hingga saat ini pihaknya belum mengalami kendala.
Ia menjelasakan, dalam sistem tersebut terdapat 10 klasifikasi jenis pelanggan, diantaranya tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan handphone saat berkendaraan serta tidak membayar pajak.
“Alhamdulillah sampai saat ini ia belum ada kendala, kita masih memiliki tiga titik saja,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi