KedaiPena.Com – LQ Indonesia Lawfirm, membantah tuduhan dari Advokat Razman Arif Nasution yang menyebut jika pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak mempunyai legalitas sebagai seorang pengacara.
“Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA, memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan Tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim,” ujar Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, ditulis, Rabu, (26/1/2022).
Sugi juga mengungkapkan, jika baru seminggu lalu saat sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten, keabsahan surat Alvin Lim sebagai advokat diperiksa.
“Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang,” jelas dia.
Dengan demikian, Sugi menyarankan, agar Razman sebaiknya dapat mengurusi klienya sendiri. Sugi mempertanyakan apakah Razman mengetahui, kode etik Advokat.
“Saya sarankan Razman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri karena setahu saya urus klien sendiri aja gak becus sampai dia dipecat oleh Richard Lee, malah marah-marah labrak Hotman Paris. Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur undang-undang. Ini apalagi Razman malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong mau bela Kapolda Metro Jaya,” ujar dia.
“Apa dia lupa Kapolda Metro Jaya bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia Pemuda Pancasila yang menganiaya polisi pas PP demo? Apakah Razman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi investasi bodong mendukung dan merespon perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam memerangi investasi bodong,” jelas dia.
“Jadi perjuangan advokat Alvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung apalagi orang tersebut ingin menegakkan hukum kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja. Saya tegaskan klien LQ dalam investasi bodong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan FULL atas kasus mereka yang mandek dimana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan Kasus Mahkota ke “penyidikan”, No Viral, No Justice itu nyata dan dilema jaman NOW,” ujar dia lagi.
Sugi menegaskan bahwa mengenai berita Majalah Keadilan yang gugat Alvin Lim Rp 100 miliar, itu hak mereka. Pihaknya pun diguat Rp 100 triliun pun tak mempermasalahkan.
“Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkualitas, apalagi Dewan Pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita yang tidak berimbang dan opini yang menghakimi,” katanya.
Majalah keadilan itu gugat Alvin Lim hanya untuk pansos karena popularitas mereka sudah redup. Apalagi katanya mau sumbang 100 M untuk korban Covid-19 tapi nyatanya wartawan Majalah Keadilan minta duit sama Wakpolda untuk uang sekolah anaknya. Kan lucu. Majalah Keadilan milik koruptor Panda Nababan juga sudah digugat Alvin Lim pula di Pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi nanti kita lihat saja putusan pengadilan,” tandas Sugi.
LQ Indonesia Law Firm memberikan Hak Jawab/Klarifikasi sebagai berikut:
“Kritikan dan fitnah Razman bahwa Alvin Lim tidak punya legalitas dan tidak profesional, Sugi selalu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm membantah dengan tegas.
“Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA, memiliki KTA dan BAS resmi dari Pengadilan Tinggi, juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati, semua syarat advokat sesuai UU advokat dipenuhi Alvin Lim.”
“Baru seminggu lalu kan sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang.”
“Saya sarankan Razman sebaiknya mengurusi kliennya sendiri karena setahu saya urus klien sendiri aja gak becus sampai dia dipecat oleh Richard Lee, malah marah-marah labrak Hotman Paris. Kebebasan masyarakat untuk memilih pengacara, itu diatur undang-undang. Ini apalagi Razman malah mencampuri klien LQ dan seolah pahlawan di siang bolong mau bela Kapolda Metro Jaya. Apa dia lupa Kapolda Metro Jaya bisa bertindak tangkap anggota-anggota dia Pemuda Pancasila yang menganiaya polisi pas PP demo? Apakah Razman sebagai advokat tidak tahu kode etik, tanpa legal standing menyerang advokat lain yang membela kepentingan kliennya yang adalah korban investasi bodong. Apakah ada surat kuasa dia dari Kapolda Metro Jaya? Bahkan presiden Jokowi belum lama berpidato agar semua pihak membasmi investasi bodong mendukung dan merespon perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam memerangi investasi bodong.”
“Jadi perjuangan advokat Alvin Lim yang sepenuh hati membela masyarakat harusnya didukung apalagi orang tersebut ingin menegakkan hukum kecuali apabila oknum advokat itu ingin pansos saja. Saya tegaskan klien LQ dalam investasi bodong mendukung dan meminta agar LQ melakukan pembelaan FULL atas kasus mereka yang mandek dimana setelah itu akhirnya PMJ bertindak dan menaikkan Kasus Mahkota ke “penyidikan”, No Viral, No Justice itu nyata dan dilema jaman NOW,” ujar Sugi.
Mengenai berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim 100 Milyar, itu hak mereka. Mau gugat 100 triliun pun silahkan. Malah menunjukkan Fajar Gora pengacara tidak berkualitas, apalagi Dewan Pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tidak berimbang dan opini menghakimi. Majalah Keadilan itu gugat Alvin Lim hanya untuk pansos karena popularitas mereka sudah redup. Apalagi katanya mau sumbang 100M untuk korban Covid, tapi nyatanya wartawan Majalah Keadilan mintavduit sama Wakapolda untuk uang sekolah anaknya. Kan lucu. Majalah Keadilan milik koruptor Panda Nababan juga sudah digugat sama Alvin Lim pula di pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Jadi nanti kita lihat saja putusan pengadilan,” jawab Sugi.
Laporan: Sulistywan