KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) membantah kabar telah mengajukan tambahan hibah anggaran untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Tangerang Selatan pada 2020 dari Rp60 miliar menjadi Rp85 miliar.
Pokja Divisi Hukum KPU Kota Tangsel, M Taufik memastikan belum ada perubahan dan penambahan anggaran untuk KPU Tangsel dalam menghadapi pilwalkot tahun depan.
“Jumlahnya masih sama Rp60 miliar, tahapan dana hibah untuk penyelenggaraan pilkada Tangsel 2020 sudah final tinggal ditandatangani oleh pihak-pihak terkait,” kata dia ketika ditemui di kantor KPU Tangsel, selasa, (1/10/2019).
Taufik menegaskan yang terpenting dalam perhalatan pilkada 2020 itu, KPU tidak sekedar berfikir melaksanakan tahapan dan mengelola anggaran yang diberikan APBD Tangsel lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tangsel saja.
“Namun lebih ke proses pemilihan. ada yang dipilih, ada pemilih, ada alat pemilihan, dan hasil pemilihan,” jelas dia.
Taufik menambahkan, KPU Tangsel berharap dengan anggaran ini dapat memprioritaskan masyarakat yang memiliki kapasitas, baik itu pencalonan perseorangan maupun pengusungan dari partai politik.
“Tugas KPU juga harus memberikan informasi kepada publik. Silakan saja sebagai calon karena ini ranah pemilihan. Apakah lewat calon perseorangan, partai politik itu ketentuannya sudah diatur. nah KPU berfikir kesana,” papar dia.
Pada anggaran ini, lanjut Taufik, KPU Tangsel juga lebih mengutamakan proses sosialisasi terkait pilkada mendatang agar proses pencalonan di kota Tangerang Selatan berjalan baik.
“Kemudian KPU juga harus membuat petugas untuk memperbaiki daftar pemilih, serta menginformasi tentang proses pelaksanaan pemilukada 2020 harus sampai ke masyarakat,” beber dia.
Maka sosialisasi ke masyarakat harus masif dan bagaimana tingkat segmentasinya apa yang harus dikerjakan KPU nanti.
“Dari anggaran juga yang terpenting, misalkan cara memilah memilih alat kesiapan proses pilkada 2020,” Kata Taufik
Tidak hanya itu, kata Taufik, anggaran tersebut juga harus memikirkan penyelenggara di setiap TPS. Hal itu demi tercapainya pemilihan yang demokratis dan bermartabat sesuai aspirasi masyarakat Tangsel.
“KPU akan berupaya mendorong masyarakat baik kalangan pers, akademisi, masyarakat civil society,” beber Taufik.
Sementara itu, Zein dari Divisi Teknis KPU Tangsel mengatakan bahwa anggaran yang sudah di tetapkantetapkan memang sebesar Rp60 miliar.
Meskipun, kata dia, KPU sempat mengajukan penambahan anggaran yang kedua. Hal itu merujuk surat permohonan KPU RI kepada Menteri Keuangan.
“Terkait kenaikan honor anggaran adhoc. Adhoc itu PPK, PPS dan KPPS. Jadi dengan simulasi anggaran ad hoc naik, maka KPU mengajukan anggaran yang kedua,” tukas dia.
“Tapi karena deadline 1 Oktober penanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan belum ada surat dari peraturan menteri keuangan (PMK) dari Menteri Keuangan maka mau tidak mau kita menggunakan honor anggaran ad hoc dengan skema yang lama,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan