KedaiPena.Com – Pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 menimbulkan kemarahan publik. Bukan hanya di Jakarta, aksi mengkritik sikap Ahok dilakukan di kota besar lain, termasuk Bandung, Jawa Barat. Hal ini lantaran isu ini universal, menyinggung umat Islam, dan bukan konsumsi warga DKI saja.
Dalam kesempatan itu, Ahok antara lain menyatakan, â€â€¦ Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..â€.
Koordinator Aksi Pemuda Peduli Bangsa (APPB), Ikhbar Hafidz Ramadhan mengatakan, pernyataan Ahok telah meresahkan masyarakat. Dan oleh karenanya, wajar jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap keagamaan bahwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah menghina Alquran dan ulama Islam.
Sebelum MUI secara resmi menyatakan bahwa Gubernur Ahok melakukan penghinaan terhadap Al Quran dan Ulama, sudah ada beberapa organisasi yang melaporkan kepada polisi perihal penistaan terhadap Al Quran dan Ulama.
“Supaya tidak terjadi gelombang protes yang akan mengarah kepada tindakan anarkis, maka kami generasi muda yang tergabung dari APPB menuntut agar Pemerintah segera melakukan tindakan hukum terhadap Ahok,” tegas dia dalam aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Jumat (14/10).
Ia meminta agar DPRD Jabar mendorong Polri dan Kejaksaan memeriksa, menangkap dan mengadili Ahok yang telah menista Al Quran dan ulama. Sesuai dengan KUHP pasal 156a, Ahok bisa dihukum dengan penjara 5 tahun.
“Melalui DPRD Jabar dan  Polda Jabar, kami juga mendesak Presiden RI memberhentikan secara tidak hormat terhadap Ahok yang menggunakan simbol simbol dan fasilitas negara melakukan penistaan terhadap Al Quran dan Ulama,” tegas dia lagi.
Sebelumnya, massa melakukan long march dengan jalan kaki dari Mesjid Pusdai Bandung ke Gedung DPRD Jabar. Perwakilan masa diterima oleh Hasbullah dari Komisi I dan Dadang Kurniawan dari Komisi II. Setelah penjelasan oleh Koordinator Aksi Ihkbar Ramadhan dan juru bicara Endang Ahmad membacakan pernyataan, hal itu ditanggapi oleh pihak DPRD.
(Prw)