KedaiPena.Com- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023) siang.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 kepada Ferdy Sambo.
“Ketiga, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusannya.
Sama seperti dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara. Singgi mengaku, putusan yang telah diambil Pengadilan Tinggi akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Maupun ke pada terdakwa melalui kuasa hukum, kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan ke Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hukuman mati pada Senin (13/2/2023) lalu.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis PN Jakarta Selatan.
Hukuman yang diterima pecatan polisi itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).
Hakim Ketua PT DKI Singgih Budi Prakoso menerangkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo secara ultra petita.
“Ultra berarti lebih atau melampaui, petitas artinya permohonan, oleh karenanya ultra petita adalah penjatuhan hukuman atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan,” terangnya.
Laporan: Tim Kedai Pena