KedaiPena.Com – Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penaangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kementerian Perhubungan turut menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) memastikan bahwa bandara Kertajati Majalengka siap menyiagakan serta mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Utama PT BIJB Salahuddin Rafi mengatakan, Bandara Kertajati sebagai penyedia prasarana dari maskapai penerbangan pada prinsipnya selalu siap melayani operasional angkutan udara begitu juga maskapai siap melayani.
Hal ini, kata Rafi begitu ia disapa, dapat dilihat dari jadwal penerbangan bandara internasional Kertajati di https://bijb.co.id/.
“Namun maskapai juga tergantung dari penumpang yang akan menggunakan. Sampai saat ini sepertinya belum banyak penumpang yang akan menggunakan angkutan udara karena masih diberlakukan PSBB di setiap daerah,” ungkap Rafi kepada wartawan, ditulis, Minggu, (10/5/2020).
Bandara Kertajati sedianya membuka layanan bagi maskapai penerbangan yang hendak beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat.
“Bandara Internasional Kertajati tidak pernah tutup, sampai saat ini bandara tetap beroperasi,” katanya.
Rafi mengatakan melalui Kepala Biro BUMD Setda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta direksi PT BIJB tetap memberikan pelayanan.
“Selama PSBB Pelayanan masyarakat tetap harus berjalan, termasuk pelayana kepada pengguna jasa bandara baik penumpang maupun kargo,” tuturnya.
Pihaknya mengaku kebijakan bekerja di rumah, diam di rumah dan PSBB di sejumlah daerah membuat penumpang angkutan udara terus menurun bahkan tidak ada.
“Terakhir maskapai beroperasi di Bandara Kertajati sebelum 24 April dimana larangan mudik diputuskan Pemerintah,” tandas Rafi.
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Operasional Transportasi Udara
Kementerian Perhubungan melalui Drektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Surat Edaran ini diperuntukkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, dan Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Laporan: Muhammad Lutfi