KedaiPena.Com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI berharap agar, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai kapasitas dan integritas.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons penunjukan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN di Kalimantan Timur.
“Kepala Otorita IKN yang bertugas harus punya kapasitas dan integritas,” jelas Mardani, Kamis,(10/3/2022).
Untuk kapasitas, Mardani menegaskan, terbagi menjadi dua yakni, leadership dan manajerial.
“Leadership akan memudahkan kolaborasi dan arah pembangunan. Manajerial membuat semua detail. Bisa dikontrol,” jelas Mardani.
Mardani menilai, hal tersebut menjadi sangat penting lantaran sosok Kepala Otorita IKN mempunyai tugas dan beban yang berat.
“Mengelola ekspektasi Presiden yang tinggi, publik yang belum pro hingga anggaran yang besar (Dana negara yang mestinya untuk rakyat sebagian dialihkan untuk proyek ini). Proyek ini seperti kisah Rorojonggrang ini butuh pemimpin berkarakter kuat,” jelas Mardani.
Mardani menegaskan, jika pembangunan IKN merupakan proyek besar. Sehingga, ketika salah memilih nahkoda akan mengakibatkan cost yang besar.
“Asal parpol atau non parpol tidak masalah. Ini proyek besar dan berisiko. Salah pilih nakhoda cost-nya besar,” tandas dia.
Diketahui, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susantono akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kamis,(10/3/2022).
Jokowi dikabarkan akan turut melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
pelantikan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dilaksanakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Acara pelantikan dimulai pukul 15.00 WIB.
Pelantikan akan digelar secara terbatas dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Setpres akan menayangkan pelantikan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pelantikan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan bagian dari persiapan pemindahan ibu kota negara. Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Laporan: Muhammad Hafidh