KedaiPena.Com – Bagian Perundang-undangan sekretariat DPRD Tangsel menyatakan berdasarkan hasil Badan Musyarawah, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Sukarya dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kota Tangerang Selatan 1 akan di paripurnakan pada hari kamis, (18/11/2021).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan sekretariat DPRD Tangsel Yudi Susanto, Rabu, (17/11/2021).
Yudi mengatakan proses usulan PAW Sukarya Partai Golongan Karya (Golkar) yang akan digantikan oleh Mohammad Robert Usman tersebut berdasarkan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Tangsel yang masuk ke pihak kami (DPRD).
“Setelah masuk kepada pihak kami (DPRD) kita usulkan minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel,” ujarnya.
“Pihak KPU kita minta namanya siapa sih urutan berikutnya ternyata keluar nama Pak Mohammad Robert Usman selama tiga sudah selesai. Kemudian kita bawa ke Pemerintah Kota untuk dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Yudi melanjutkan, selama 14 hari yang sudah diberikan kepada Pemerintah Kota untuk dilanjutkan Provinsi.Baru saat itu keluar Surat Keputusan.
“Kita juga sudah memberikan hasil Badan Musyawarah (Banmus) hari Kamis minggu ini akan diparipurnakan,” katanya.
Yudi menjelaskan berbeda dengan Pak Undang Kasi Ujar kalau Pak Undang kita geserkan lebih dulu, karna itu masih urusan internal PDIP.
Saat ditanya narasi KPU sudah menjawab surat dari DPRD terkait suara terbanyak apakah itu dapat dibenarkan, justru dasarnya dari KPU.
“Kita minta ke KPU, seperti Fraksi Golkar Pak Haji Karya meninggal, kita meminta ke KPU dengan surat, KPU yang mengeluarkan,” paparnya.
“Dari KPU kita bawa ke Pemerintah Kota, Pemerintah Kota membawa ke Pemerintah Provinsi untuk dijadikan Surat Keputusan (SK). Contohnya Cristian Fraksi PSI sama halnya dulu, Aji Bromokusumo meninggal, kita minta siapa namanya, lalu yang keluar namanya Cristian, setelag itu kita bawa lah ke Provinsi, mengenai Pak Undang masih di internal Fraksi PDIP,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan