KedaiPena.Com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya hanya akan menerima usulan penambahan jumlah pimpinan DPR maupun MPR sebanyak dua slot.
Pilihan dalam RUU MD3 itu, lanjut Supratman, diambil terkait pengambilan keputusan lembaga yang dilakukan secara kolektif kolegial perlu berjumlah ganjil.
“Alasannya pertama kalau nambah satu nanti genap, itu akan membuat proses pengambilan keputusan ditingkat pimpinan bisa bermasalah,” kata Supratman saat dihubungi oleh wartawan, ditulis Jumat (29/12/2017).
Kemudian, politikus Gerindra ini menuturkan, sedianya usulan penambahan pimpinan DPR terebut hanya akan mengakomodasi fraksi PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.
Meski demikian, kata dia, keputusan resmi akan ditentukan setelah konsultasi bersama pimpinan fraksi rampung.
“Pembicaraan awal belum ada kesepakatan resmi ya, karena bagi Gerindra saya berkonsultasi dengan ketua fraksi itu masih menginginkan penambahan pimpinan DPR itu dua, PKB bersama dengan PDIP,” ungkapnya.
Pembahasan RUU MD3 sedianya bisa langsung dikonsultasikan dengan pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Supratman, Baleg DPR masih berkutat ihwal bagaimana mengakomodasi keinginan setiap fraksi.
“Pak menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang untuk segera dilakukan penempatan penyelesaiannya. Karena dalam beberapa kesempatan fraksi memiliki harapan politik untuk kepentingan fraksi masing-masing,” ujar dia.
Baleg DPR rencananya akan kembali mengumpulkan pimpinan fraksi membahas kelanjutan RUU MD3 awal Januari 2018 mendatang. Keinginan setiap fraksi akan terus dimusyawarahkan agar menemukan titik temu. Bila tak bisa mufakat, keputusan pun dimungkinkan dilakukan dengan cara voting.
“Kita mau bicarakan pada masa sidang berikut untuk di kompromikan dengan fraksi-fraksi yang lain, mana yang boleh, mana yang pemerintah kurang berkenan kita bicarakan dulu. Kita berharap masalah ini segera selesai supaya kursi yang kosong bisa segera terisi,” tandasnya.
Sekedar Informasi, pada UU MD3 saat ini, pimpinan DPR berjumlah lima orang dengan dipilih secara paket yang diajukan setiap fraksi. Kursi pimpinan DPR periode saat ini diisi oleh fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Laporan: Muhammad Hafidh