KedaiPena.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memenuhi undangan Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (23/11/2022), untuk membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diagendakan oleh DPR. Selain KLHK, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.
Pada Raker bersama Baleg DPR RI, ia mengungkapkan secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Ia juga mengungkapkan bahwa muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global.
“UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang,” kata Siti, ditulis Minggu (27/11/2022).
Ia melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008. Malah, pemerintah akan meningkatkan terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal, antara lain dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dan pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Seperti diketahui, UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT, Perpres No. 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut, dan Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu juga Ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dll serta Peraturan Gubernur atau Bupati atau Walikota tentang Pembatasan Sampah.
Siti menyatakan hingga akhir tahun 2021, pemerintah berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025.
“Terdiri dari 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30 persen pada 2025. Kemudian 48,94 persen capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70 persen pada 2025,” paparnya.
Pemerintah telah memiliki data base persampahan SIPS (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah) dari sumberdata daerah. Pemerintah juga terus menjaga sistem yang ada dalam pengendalian dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishement seperti Adipura, sambil juga terus mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra.
Dalam akhir rapat kerja ditegaskan bahwa Baleg DPR RI akan mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR selanjutnya Baleg DPRRI akan memberikan rekomendasi tentang rencana selanjutnya tentang UU Nomor 18 Tahun 2008.
Laporan: Tim Kedai Pena