KedaiPena.Com – Calon Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang kini masih menjabat ketua DPRD Tapanuli Tengah menegaskan bahwa terkait pengunduran dirinya dari jabatan anggota DPRD, sudah ia jalankan sesuai aturan di PKPU no 9 tahun 2015.
Meski belum secara resmi mengundurkan diri sebagaimana aturan berlaku, Bakhtiar menegaskan dirinya tidak akan melanggar aturan-aturan selama melakukan tahapan kampanye, misalnya penggunaan fasilitas negara.
“Jadi, saya sudah ikuti aturan tersebut, saya juga tidak goblok pada saat kampanye saya pakai mobil (dinas) DPRD, ini saja saya pakai mobil pribadi. Soal rumah dinas, disini tidak akan terjadi, ada rapat di rumah dinas Ketua DPRD, karena tidak ada rumah dinas ketua DPRD disini,†pungkas Bakhtiar saat menghadiri rapat dalam rangka Kunker Komisi A DPRD Sumut di aula Cendrawasih Pemkab Tapteng, Kamis (27/10).
Sebelumnya, ketua DPC Hanura Tapteng ini juga menegaskan, soal pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD juga sudah jelas diatur dalam PKPU no 9 tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dimana masa waktu pengunduran diri itu dilakukan selama 60 hari.
“Sebenarnya jelas di PKPU itu, 60 hari buk Sarma, kalau nanti di atas 60 hari saya tidak mundur, maka saya di diskualifikasi,†pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu mengatakan, agar jangan ada penafsiran-penafsiran lain terkait pengunduran diri anggota DPRD maupun ASN dalam pilkada Tapteng. Menurut ia, saat kandidat telah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka saat itu juga harus sudah mundur dari jabatannya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku khawatir, dengan masih melekatnya status anggota DPRD dan ASN, maka penggunaan fasilitas negara selama kampanye berlangsung akan terjadi dan akan merugikan si calon sendiri.
“Jangan nanti menggunakan fasilitas negara, KPU juga harus tegas, jangan multi tafsir itu, saya kan mau menyelamatkan ketua (Bakhtiar-red) ini nya. Jangan nanti jadi bulan-bulanan dia sewaktu kampanye,†Sarma.
Sementara itu, Ketua KPU Tapteng, Halomoan F Lumban Tobing membenarkan apa yang disampaikan oleh Bakhtiar. Menurut ia, tidak ada penafsiran yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara dalam konteks pengunduran diri tersebut.
“Sesuai PKPU, dijelaskan, waktu bagi PNS, TNI_POlri, DPRD mengundurkan diri itu adalah 60 hari,†katanya.
Diketahui, di Pilkada Tapteng 2017, terdapat 4 orang calon yang berstatus sebagai Anggota DPRD dan ASN. Masing-masing, calon Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani yang berstatus Ketua DPRD Tapteng, calon wakil Bupati Darwin Sitompul yang berstatus anggota DPRD, Ramses Hutagalung yang berstatus ASN dan Buyung Sitompul yang berstatus ASN.
(Dom)