KedaiPena.Com- E-commerce, JD.ID mengumumkan akan menghentikan layanan belanja online per 15 Maret 2023. Informasi tersebut sebagaimana dilihat dari website mereka pada tanggal 30 Januari 2023 hari ini. Rencananya layanan belanja online akan mereka hentikan pada 15 Februari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi dari Wiyatamandala Business School Assc Prof Darmadi Durianto mengatakan, keputusan JD.ID menghentikan layanan belanja online tidak terlepas dari strategi pemasaran mereka yang terlalu berlebihan.
“Strategi bakar duit e-commerce selama ini ibarat gelembung (bubble) yang sulit dipegang artinya mereka gambling dengan kepastian. Padahal unsur kepastian menjadi sangat fundamental dalam membaca arah pasar. Jadi sejak awal sudah bisa diprediksi model bisnis semacam itu tidak akan mampu bertahan lama. Apalagi ini bisnis jasa, bisnis yang tingkat resikonya cukup tinggi,” papar Bendahara Megawati Institute itu saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2023).
Selain soal strategi bakar duit, Darmadi juga menilai, penyebab tutupnya layanan belanja online JD.ID tak terlepas dari langkah mereka yang sering menabrak aturan dasar ekonomi.
“Dalam teori ekonomi dasar kan kita kenal supply and demand. Dalam kerangka teori ini kan paling basic adalah adanya keseimbangan rantai pasok (supply chain) agar semua berjalan normal. Yang dilakukan mereka kan sebaliknya, keseimbangan pasar dirusak dengan merusak harga pasaran (predatory pricing). Ini salah satu penyebab mereka gagal mengikuti irama pasar,” papar Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Lebih lanjut Darmadi menjelaskan, strategi bakar duit dan perilaku predatory pricing yang dilakukan startup-startup e-commerce merupakan kesalahan besar yang berakibat fatal kepada mereka sendiri.
“Bisnis plan mereka kurang kredible. Dari sisi teori dan praktek pun masih mentah. Mereka terlalu utopis dan tidak sadar bahwa karakteristik pasar itu tidak bisa dimonopoli secara absolut,” tandas Politikus PDIP itu.
Melihat bertumbangannya e-commerce dengan kapital besar, Darmadi menyarankan agar ke depan negara membuat aturan yang berpijak pada prinsip keadilan ekonomi demi kepentingan bangsa dan negara.
“Selama ini mereka bebas menjalankan praktik dan bisnis plannya tanpa filter yang ketat. Sementara kontribusi mereka tidak begitu signifikan bahkan aliran uang keuntungan hasil bisnis mereka di sini banyak mengalir ke luar. Saatnya negara atur e-commerce-e-commerce ketika hendak menjalankan bisnisnya agar tidak ada lagi perilaku predatory pricing yang banyak merugikan pelaku ekonomi dalam negeri selama ini,” tegas Anggota Baleg DPR RI itu.
Laporan: Tim Kedai Pena