KedaiPena.Com- Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhyono atau AHY angkat bicara soal langkah TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bakal melaporkan terkait kegiatan Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu ke Bawaslu RI.
Deputi Bappilu DPP Kamhar Lakumani menilai acara Desa Bersatu yang diikuti beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang dihadiri cawapresnya Gibran Rakabuming Raka merupakan bentuk silaturahim.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadirannya sekedar untuk mendengarkan unek-unek. Tak ada kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kampanye,” jelas Kamhar, Selasa,(21/11/2023).
Kamhar mengatakan, pandangan TPN Ganjar-Mahfud yang melihat kegiatan Desa Bersatu sebagai kampanye merupakan penilaian sepihak dan tendensius. Meskipun, kata Kamhar, hal tersebut merupakan hak dari TPN Ganjar-Mahfud untuk melapor ke Bawaslu RI.
“Kami percaya Bawaslu akan profesional merespon ini,” jelas Kamhar.
Kamhar juga percaya bahwa publik akan semakin kritis dalam memonitor isu-isu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Kamhar yakin, publik semakin cerdas secara politik untuk memilah dan menilai pihak mana yang terus menerus menyajikan drama politik sebagai bentuk kepanikan.
“Kami juga percaya publik semakin kritis dalam memonitor isu-isu seperti ini, semakin cerdas secara politik untuk bisa memilah dan menilai pihak mana yang terus-menerus menyajikan drama politik sebagai bentuk kepanikan,” papar Kamhar.
Kamhar menegaskan, praktek seperti demikian sudah usang dan tak relevan. Kamhar menambahkan, jika terus menerus mempertontonkan cara seperti akan berdampak kepada elektoral.
“Praktek-praktek seperti ini sudah usang, cara-cara lama yang tak lagi relevan. Jika terus-menerus mempertontonkan cara seperti ini, rakyat pasti akan memberikan hukuman elektoral,” pungkas Kamhar.
Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengkritik keras aksi organisasi perangkat desa, termasuk APDESI, yang menyiratkan dukungan kepada paslon Prabowo-Gibran dalam silaturahmi di Indonesia Arena, Minggu (19/11/2023).
Aksi Desa Bersatu ini turut dihadiri 7 organisasi desa lain seperti Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, yakin dukungan ini jelas melanggar aturan perangkat desa yang seharusnya netral. Ia mengatakan pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI.
“Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera. Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional. (Ke) Bawaslu RI,” kata Ronny di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Laporan: Tim Kedai Pena