KedaiPena.Com – Plt Jubir KPK Ali Fikri menyanggah pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pengetahuannya soal kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Politikus Partai Nasdem itu diketahui sempat diklarifikasi penyidik KPK terkait pengetahuannya soal PT Merial Esa, milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.
Sebab usai menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (14/2), Sahroni mengklaim penyidik merasa bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya. Bahkan dia menyebut, penyidik baru mengetahui bahwa dia merupakan anggota DPR RI.
“Saya kira tidak benar, Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian. Karena seluruh saksi yang di panggil KPK tentu, orang-orang yang diduga mengetahui, melihat dan mengalami sendiri terhadap peristiwa,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Ali menyampaikan, jika penyidik masih membutuhkan pernyatan Sahroni dalam perkara suap Bakamla tidak menutup kemungkinan bakal kembali dijadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Namun, lanjut Ali, kewenangan pemanggilan saksi merupakan keputusan penyidik. Tak menutup kemungkinan juga, penyidik akan memanggil saksi lainnya yang mengetahui keterlibatan PT Merial Esa dalam perkara suap Bakamla.
“Adapun ,Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut,” tegas Ali.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. Ahmad Sahroni diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Bakamla.
“Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua nggak tahu, ” kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
“Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua nggak tahu sama sekali,” imbuh Sahroni.
Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
Laporan: Muhammad Lutfi