KedaiPena.Com- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan melayangkan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKS masih menunggu timing atau waktu tepat untuk melayangkan gugatan soal syarat ambang batas pencalonan presiden ke MK.
“Iya insyaallah kita akan ajukan karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip, kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen,” kata Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW), ditulis, Rabu, (1/6/2022).
HNW melanjutkan, PKS juga memikirkan opsi lain bilamana gugatan soal PT 20 persen kerap ditolak oleh MK. Namun, HNW menegaskan, secara prinsip PKS mendukung PT nol persen.
“Kalau ini (gugatan) terus ditolak begitu tentu kami harus mengajukan opsi yang lain. Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan,” jelas HNW.
HNW menambahkan, jika alasan PKS ingin mengajukan JR ke MK soal PT 20 persen lantaran tidak ingin kejadian dua pasang calon di pilpres 2019 terulang.
“Intinya kami akan mengajukan JR sehingga tidak terulang apa yang dikhawatirkan publik dari pemilihan presiden 2019 karena presidential threshold terlalu tinggi dimana kemudian ada kondisi ada partai-partai memblok dan hanya memunculkan dua calon saja,” beber HNW.
HNW mengakui, kehadiran dua pasang calon dalam pilpres 2019 telah membuat pembelahan masyarakat. Padahal, kata HNW, saat ini banyak kader bangsa yang berkualitas dan potensial untuk tampil ditataran kepemipinan nasional.
“Sehingga dari dua calon itu menghadirkan apa yang sekarang ini masih sangat disayangkan yaitu terjadi pembelahan. Padahal kita punya banyak calon yang bagus era pak Jokowi ini banyak tampil kader bangsa yang berkualitas potensial, mudah-mudahan juga bahwa saya yakin kita tidak menginginkan terhadap pembelahan bangsa ini,” pungkas HNW.
Laporan: Muhammad Hafidh