KedaiPena.Com – Apapun judulnya, baik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hanyalah nama. Keduanya memiliki dasar hukum UU Kekarantinaan Kesehatan.
“PPKM mengembangkan adopsi kebijakan publik dalam menekan sebaran virus Covid-19. Hanya memang banyak hal turunan dalam pelaksanaannya, harus terus diperbaiki. Hal ini guna optimalisasi kebijakan demi tercapainya keberhasilan penekanan sebaran virus Covid-19,” kata Koordinator Forum Intelektual Muda (FIM), Lukman Hakim di Tangerang Selatan, Kamis (22/7/2021).
Seperti halnya dana bantuan masyarakat dan dana bantuan stimulus untuk UMKM. Hal ini harus segera direalisasikan. Selain itu, serta Pemerintah juga harus mendorong ‘platform digital lokal‘ berkembang bersama UMKM.
“Tentu hal ini dalam rangka mendorong perekonomian lokal ataupun daerah. Di sinilah titik awal inkubasi usaha atau bisnis yang akan saling menguntungkan dan saling memperkuat sektor bisnis informal selanjutnya,” imbuh dia.
Dalam kebijakan publik, lanjutnya, terdapat tiga klasifikasi yang harus dirumuskan pemerintah dengan tepat. Pertama kebijakan strategis, kedua kebijakan teknis dan terakhir kebijakan operasional.
“Tiga hal kebijakan publik tersebut haruslah saling berkaitan dan melengkapi,” tandas akademisi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama ini.
Laporan: Sulistyawan