KedaiPena.Com – Ada catatan kritis dalam evaluasi Badan Intelijen Negara (BIN). Di antaranya adalah lemahnya netralitas, koordinasi dan‎ sistem deteksi dini.Â
Yang terakhir, menjadi sorotan utama. Sehingga muncul usulan perluasan wewenang BIN, dalam konteks penangkapan. Tujuannya agar deteksi dini bisa optimal.
“Laporan BIN harus dijadikan langkah awal untuk penyidikan,” kata peneliti Indonesia Public Institute Karyono Wibowo dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
“Dan bila dalam waktu tertentu ‎apabila laporan BIN ditindaklanjuti, maka penangkapan sementara bisa dibebaskan,” sambung dia.
Ia mengambil contoh dalam kasus kriminal biasa, bahkan seorang biasa bisa melakukan penangkapan sementara.Â
“Jadi, kenapa dalam penangkapan kasus besar seperti terorisme, korupsi dan lain-lain, ‎kenapa BIN tidak bisa diberikan kewenangan tersebut,” sambung dia.
(Prw)‎