KedaiPena.Com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendapati satu papan billboard dengan kondisi membahayakan masyarakat di Jalan Raya Serpong, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel. Papan Billboard kondisi miring itu berdekatan dengan Batalyon Kavaleri 9/SDK.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, hingga saat ini belum ada penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) izin papan Billboard tersebut.
“Belum ada penjelasan, saya hanya mengutamakan dalam saat ini dalam posisi darurat penyelamatan warga dan sekitarnya sehingga (masyarakat) malam ini harus bisa istirahat aman, nyaman makanya harus di turunkan,” katanya kepada KedaiPena.Com, Rabu, (24/11/2021).
Sementara itu, pria yang akrab di sapa Sapta, menerangkan pihaknya belum mengetahui betul tentang siapa pemilik dari papan Billboard tersebut.
“Pemiliknya saya belum tahu, namun ada seseorang yang menyertakan bernama rendi bertanggung jawab untuk menurunkan tetapi saya menegaskan tidak boleh besok, saat ini juga harus turun,” ujarnya.
Meski demikian, Sapta memastikan, pihaknya akan tetap pemasangan papan reklame sesuai aturan bila memang dibutuhkan.
“Maka kami selalu menawarkan mana yang harus kami bantu, dan dimana yang harus kita tertibkan. Sementara ada beberapa hal yang awam mengenai kodenya seperti apa, dan tandanya apa,” terangnya.
Sapta menekankan, hal ini lantaran setiap titik-titik pelaku ekonomi Tangsel harus mempunyai kontribusi terhadap Pemerintah yang menjadi manfaat terhadap masyarakat.
“Sebab itu pihak saya butuh informasi. Makanya baik terkait dengan Billboard tempat parkir yang tidak mempunyai izin, saya sebagai penegak Peraturan Daerah, wajib tau artinya apa untuk menyelamatkan tangsel sendiri,” ungkapnya.
Sapta menambahkan, bukan hanya DPMPTSP saja yang berkaitan dengan pemasangan papan Billboard. Namun juga ada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang menangani soal pembayaran pajaknya.
“Bapenda sebagai organisasi perangkat daerah, berkaitan dengan pembayaran pajak, apakah ini merasa dibayarkan atau tidak. Sedangkan titik itu setiap tiang papan mempunyai kewajiban bayar pajak,” pungkasnya.
Sapta menegaskan, posisi Bapenda dalam hal ini harus mengetahui apakah Billboard yang terpasang sudah melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak negara.
“Jika tidak membayar pajak berarti Pemerintah Daerah cukup dirugikan karena pelaku usaha yang tidak ikut bertanggung jawab,” tandas Sapta.
Laporan: Sulistyawan