PRESIDEN Jokowi  beberapa hari yang lalu menerbitkan PP No 59 Tahun 2016 mengenai organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Warga Negara Asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No 17 Tahun 2013 mengenai organisasi masyarakat (ormas).
Pasca diterbitkan PP tersebut langsung memunculkan reaksi penolakan dari berbagai kalangan tak terkecuali masyarakat umum agar PP tersebut dicabut kembali oleh pemerintah. Bahwa penolakan dari masyarakat umum akan hadirnya PP No 59 Tahun 2016 bukanlah tanpa alasan.
Bahwa perlu kita sadari dan cermati bersama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah negara yang diberikan karunia oleh Sang Maha Pencipta Alam Semesta  ini dengan berbagai potensi yang dimiliki, baik itu potensi alam maupun potensi manusianya.
Dan sejarah mencatat bahwa banyak negara yang “iri†akan potensi yang dimiliki oleh Indonesia sehingga berusaha secara terus menerus dari dulu hingga hari ini untuk “menguasai†dan “mengeksploitasi†segala potensi yang ada di Indonesia dengan berbagai macam cara yang dilakukan.
Dahulu untuk menguasai dan mengeksploitasi sebuah wilayah/negara menggunakan metode peperangan terbuka dengan mengangkat senjata namun hari ini metode peperangan tersebut lambat laun mulai ditinggalkan.
Hal ini dikarenakan terlalu banyak biaya yang dikeluarkan sehingga pasca berakhirnya Perang Dunia ke-2 (1939-1945) muncul beberapa metode perang baru yang murah meriah namun tapi dampaknya lebih luas daripada perang konvensional karena sasarannya tidak hanya satu aspek melainkan banyak aspek serta dapat dilakukan secara simultan dengan intensitas yang berbeda.
Bahwa kelaziman sasaran metode perang gaya baru ada tiga aspek,yakni merubah sistem sebuah negara, melemahkan ideologi serta merubah pola pikir masyarakat dan hancurkan ketahanan energi dan pangan.
Dalam konteks PP No 59 Tahun 2016 yang baru diterbitkan ini sangat rawan diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan bukan tidak mungkin menjadi “ruang† untuk pihak asing melakukan penetrasi dan intervensi besar-besaran terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan lebih dikhawatirkan lagi apabila dalam aktifitas ormas yang didirikan oleh asing tersebut  secara sembunyi-sembunyi melemahkan ideologi bangsa Indonesia atau menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila sehingga dapat mengganggu serta dapat mengancam kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.
Jangan sampai hanya karena aturan ini dapat menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah saat ini yang tidak sanggup melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Preambule Undang-undang Dasar 1945.
Oleh karena itu sudah sepatutnya pemerintah demi kepentingan nasional segera mencabut kembali PP No 59 Tahun 2016 ini agar tidak terjadi riak-riak yang lebih luas dimasyarakat. Karena sangat dikhawatirkan ketika penetrasi besar-besaran yang dilakukan warga asing dengan ormas yang dibentuknya pemerintah tidak akan sanggup menanggulangi penetrasi tersebut. Hal tersebut sangat beresiko terhadap kedaulatan nasional bangsa Indonesia.
Oleh Andre Lukman, Alumni BEM Nusantara, Jawa Barat