TAK ada habis habisnya Presiden Jokowi melakukan gerakan “jual negara†kepada asing. Paket kebijakan liberalisasi yang dilancarkan oleh pemerintah sesungguhnya hanya modus untuk menjual negara untuk dikuasai dan di kontrol oleh asing, tak terkecuali di sektor telekomunikasi.‎
Sektor telekomunikasi adalah sektor yang sangat strategis yang seharusnya dikuasai dan dikontrol sepenuhnya oleh negara melalui BUMN terkait. Sektor telekomunikasi tak bisa dilihat dari aspek kepentingan ekonomi dan bisnis semata.‎
Fatal sekali jika untuk dan atas nama mengundang dan menciptakan kenyamanan bagi investor asing, Pemerintahan Joko Widodo tanpa banyak pertimbangan menyerahkan kedaulatan sektor strategis tersebut untuk dikuasai dan dikontrol oleh asing.‎
Tentu sektor telekomunikasi sangat terkait erat dengan pertahanan dan keamanan nasional. Karena itu jika sektor ini jatuh dan dikuasai sepenuhnya oleh asing, maka pertahanan dan keamanan nasional bangsa bangsa Indonesia setiap saat kebobolan oleh infiltrasi kepentingan kekuatan asing.‎
Kami menyikapi rencana Presiden Jokowi melalui Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjual kedaulatan sektor telekomunikasi kepada asing, yaitu melalui revisi terhadap PP nomor 52 dan 53.‎
Pertama, kami memandang rencana Pemerintahan Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP 52/2000) dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 53/2000) hanya mempertimbangkan aspek kepentingan kenyamanan investor asing, khususnya investor dari Tiongkok. Pemerintahan Jokowi tak melihat aspek kepentingan kedaulatan nasional bangsa Indonesia di sektor telekomunikasi.‎
Kedua, ada tendensi rencana revisi terhadap PP 52/2000 dan PP 53/2000 merupakan pesanan dari operator Telekomunikasi dari Tiongkok, dimana revisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 dijadikan sebagai prasyarat jual-beli operator telekomunikasi agar dengan mudah merebut pasar di Indonesia.‎
Ketiga, rencana Pemerintah Joko Widodo untuk merevisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 jelas sangat mengancam kedaulatan, keamanan dan pertahanan NKRI, karena frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi dikuasai dan dikontrol oleh kepentingan asing.
Karena itu, itu kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri BUMN dan Menteri Kominfo untuk menghentikan niat jahat menyerahkan kedaulatan sektor telekomunikasi untuk dikuasai oleh asing, yaitu dengan menghentikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah nomor 52 dan 53.‎
Oleh Haris Rusly, ‎Aktivis Petisi 28‎