KedaiPena.Com – Lahan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sangat terbatas. Sementara ketinggian tumpukan mencapai 35-40 meter.
Kondisinya seperti ini sangatlah mengkhawatirkan, di saat musim hujan deras, gunung-gunung sampah tersebut bisa menyebabkan bencana longsor.
Demikian dimatakab Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali).
“Untuk atasi persoalan tersebut DKI Jakarta perlu segera melakukan pengelolaan alternatif berdaya teknologi tinggi dan ramah lingkungan, untuk area di dalam kota dalam pengelolaan sampahnya sendiri,” kata Putra, sapaannya, kepada KedaiPena.Com, Senin (26/3/2018).
Pola pengelolaan sampah yang selama ini dikenal adalah ditumpuk secara terbuka alias ‘open dumping’. Namun, sistem tersebut tak lagi diperkenankan, sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan.
“Dalam Pasal 29 huruf (e) dijelaskan, dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir,” ujar Putra lagi.
Sampah yang ditumpuk terbuka akan rentan dengan air lindi atau ‘leacheate’ serta gas methana (CH4). Dua zat ini akan menimbulkan reaksi biokimia, dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran.
“Gas methana yang dihasilkan pada timbunan sampah di lokasi TPA, juga telah menyumbang 20-30 kali lebih besar dari pada karbon dioksida (CO2) yang merupakan pembentuk emisi gas rumah kaca (GRK). Zat tersebut pun menjadi penyebab meningkatnya suhu bumi atau biasa disebut pemanasan global,” lanjut Putra.
Di TPST Bantar Gebang, meski sudah dilakukan perbaikan, namun dampak negatif lingkungan dan sosial masih menjadi sumber masalah. Seperti penyakit, pencemaran udara, tanah, air tanah, irigasi, bau hingga radius berkilometer jarak jangkaunya, menyebabkan krisis air bersih, serta rawan konflik sosial.
Dalam penerapan jangka panjang ke depannya Jakarta harus memiliki pengolahan sampah terpadu dalam kota dengan teknologi yang ramah lingkungan. Sebab, pengelolaan sampah jakarta tidak bisa terus-menerus berpangku tangan dengan daerah lain.
“Ini harus dilakukan demi mengurangi kerusakan ekologi yang lebih serius dan ‘over load’-nya penimbunan sampah di TPST Bantargebang,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh