KedaiPena.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menjadwalkan agenda dengan penyelenggara pemilu yakni, KPU, Bawaslu, DKPP hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu, (15/3/2023).
Rencananya agenda tersebut akan membahas soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Jakpus atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Putusan PN Jakpus dalam gugatan Partai Prima yakni menunda Pemilu 2024.
“Mungkin hari rabu besok, akan menjadwalkan dengan para pihak penyelenggara. KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Dan ini audah menimbulkan kegaduhan politik, yang dapat berdampak pada stabilitas nasional,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem
Aminurokhman, Selasa,(14/3/2023).
Ia pun mengaku, jika opini tersebut dibiarkan berkembang liar tanpa ada penyikapan secara jelas dari pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu akan menimbulkan spekulasi yang berdampak pada stabilitas nasional.
“Karena kalau opini itu berkembang liar, tanpa ada penyikapan secara jelas dari pemerintah, DPR, penyelenggara, akan menimbulkan spekulasi-spekulasi yang akan berdampak pada stabilitas nasional,” papar dia.
Sekertaris DPW Nasdem Jawa Timur (Jatim) menekankan bahwa penyikapan secara jelas diperlukan lantaran putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima berujung pada penundaan Pemilu 2024.
“Padahal urusan pemilu itu diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU. Ketika ada pihak yang tidak puas dengan kinerja KPU harusnya dilaporkan ke Bawaslu, karena itu kategori administrasi. Kan verifikasi tuh,” jelas dia.
Ia melanjutkan, ketika tidak puas dengan keputusan Bawaslu maka ada opsi untuk melaporkan kepada DKPP. Hal ini selaras ketika menyangkut urusan administrasi negara yang bisa berujung kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
“Kalau menyangkut administrasi ada Tata Usaha Negara. Itu lah yang kita sayangkan, kenapa PN Jakpus mengambil keputusan sampai pada tahap penundaan pemilu. Tapi itu semua, harus kita sikapi, sebagai anggota komisi II,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena