KedaiPena.Com – Untuk membahas maraknya dugaan pungutan liar (pungli) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan gaji guru honorer di Kabupaten Simalungun, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan anggota legislatif Sumut Sutrisno Pangaribuan, melakukan pertemuan khusus.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Ombudsman RI Sumut, Jalan Majapahit Medan, Rabu (15/3) malam. Sutrisno secara khusus datang ke Kantor Ombudsman bersama sejumlah aktivis, dan diterima Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan asisten Ombudsman Edward Silaban.
Pertemuan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan ke Ombudsman RI maupun yang diterima Sutrisno selaku wakil rakyat, terkait maraknya pungli terhadap para PTT di sejumlah SKPD maupun terkait masalah gaji guru honorer Simalungun.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman dan Sutrisno sepakat, bahwa Pungli di Simalungun sangat penting untuk diselesaikan, karena sangat meresahkan dan sudah lama dirasakan para PTT sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar menilai, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka harus dibicarakan langsung dengan kepala daerah yakni Bupati Simalungun. Pandangan yang sama juga disampaikan Sutrisno, bahwa hanya bupati yang dapat menyelesaikan persoalan itu.
“Kita harus bertemu bupati, agar tidak ada anggapan fitnah atas dugaan pungli itu. Jangan-jangan beliau tidak tahu. Karena bisa saja perilaku ini perbuatan oknum di bawahnya tanpa sepengetahuan bupati,†sebutnya.
Karena itu, pertemuan dengan bupati sangat penting untuk menghentikan praktik pungli tersebut. “Ini harus dihentikan dulu, agar jangan berulang. Masa’ mau jadi PTT saja harus menyetor sejumlah uang? Maka kita mau menghentikan dulu agar tidak semakin banyak korban,†kata Sutrisno.
Sutrisno menambahkan, setelah pungutan dihentikan, kemudian harus diusut ke siapa saja dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak-pihak yang ikut menikmati pungli tersebut.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari Pemkab Simalungun untuk bertemu dengan bupati yang dijadwalkan pada akhir Maret ini.
Dalam pertemuan dengan bupati nantinya, Ombudsman akan meminta klarifikasi terkait permintaan uang kepada PTT di sejumlah SKPD Pemkab yang jumlahnya bervariasi antara Rp7-Rp25 juta dan Rp35 juta untuk rekrutmen PTT baru. Begitu pula tentang pengganjian guru honorer yang dihentikan sejak Juli-Desember 2016.
“Ombudsman melihat ada kejanggalan dalam proses penganggaran di APBD Simalungun, karena dari januari-Juni 2016 sudah ditampung dalam APBD, tetapi pada Juli-Desember hilang. Ini yang akan kami pertanyakan,  karena dalam penganggaran itu kan untuk satu tahun,†kata Abyadi.
Abyadi menegaskan, Ombudsman akan meminta bupati memastikan bahwa tidak ada pungutan terhadap para PTT di Pemkab Simalungun, baik untuk perpanjangan SK maupun rekrutmen baru.  “Bila masih ada pegawai PTT yang melapor ke Ombudsman, maka Ombudsman dan anggota DPRD akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Lagian kan Ombudsman RI juga termasuk salah satu unsur Tim Saber Pungli berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Tim Saber Pungli,†tegasnya.
Hal tersebut kembali dikuatkan Sutrisno. Dirinya akan menemui pimpinan DPRD Sumut agar diberi penugasan khusus untuk menemui Bupati Simalungun guna menyelesaikan permasalah tersebut. Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengambil langkah ini karena ingin masalah yang menimpa PTT dan guru honorer Simalungun segera tuntas.
“Kalau menunggu alat-alat kelengkapan dewan lagi kapan ini mau selesai? Kalau kita mau membereskan birokrasi, maka birokrasi kita jangan berbelit-belit. Kita harus bergerak cepat. Saya dalam kapasitas sebagai anggota dewan akan bersama-sama dengan Ombudsman RI mencari solusi atas permasalahan ini,†pungkasnya.
Laporan: Dom