KedaiPena.Com– Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui, jika terkadang penegakan hukum terhadap seseorang tak membuat jera yang bersangkutan untuk melakukan dugaan pelanggaran pidana kembali.
Hal itu disampaikan Arsrul menanggapi ihwal adanya laporan polisi kepada Bahar Bin Smith terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penegakan hukum itu memang tidak selalu menimbulkan efek jera itu pada pelaku. Tapi efek jera bisa justru timbul pada sekumpulan orang-orang lain yang menjadi akan berpikir ulang jika perbuatan atau kata-katanya melewati pagar-pagar hukum,” kata Arsul, Senin (20/12/2021).
Politikus PPP itu meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing suasana akibat adanya laporan tersebut. Dirinya mengimbau agar mempercayakan segala proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Dalam menyikapi perbuatan berulang Habib Bahar pun ya kita tetap harus berpegang pada hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.
Pada LP ini, Bahar bin Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana.
Sedangkan pada LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.
“Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Zulpan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Namun berdasarkan dokumen yang diterima, Bahar bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.
Dia juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Bahar bin Smith sendiri memang baru menghirup udara segar sekira satu bulan setelah yang bersangkutan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Laporan: Muhammad Hafidh