KedaiPena.Com –Â Kenaikan dana santunan kecelakaan yang mencapai 100 persen diapresiasi oleh Komisi V DPR RI.
Komisi yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur ini menilai kebijakan itu sudah tepat. Hanya saja, mereka mengingatkan, kenaikan dana santunan kecelakaan yang tinggi jangan sampai menjadi stimulus kenaikan angka kecelakaan.
“Dana santunan kecelakaan memang perlu untuk dinaikkan. Disesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata Moh. Nizar Zahro, Anggota komisi V DPR RI kepada Wartawan, Senin (11/5).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan besaran dana santunan selama ini berdasarkan aturan nomor 37/PMK.0.10/2008. Aturan ini menurutnya sudah tidak kontekstual dengan kondisi sekarang. Sebab, selama 9 tahun, tidak ada penyesuaian.
“Sudah tepat ada kenaikan dana santunan. Hanya saja meskipun ada kenaikan dana santunan dari jasa raharja, masyarakat harus tetap hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya di jalan lalu lintas,” tutur politisi dari dapil Jatim XI (Madura) ini.
Nizar melanjutkan, pihaknya tidak menginginkan kenaikan dana santunan kecelakaan justru malah menjadi stimulus terhadap kenaikan angka kecelakaan. Apalagi jelang arus mudik lebaran. Karenanya, masyarakat harus tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kita tidak menginginkan, ketika dana santunan naik, justru malah angka kecelakaan naik juga. Jadi masyarakat jangan sampai berfikir karena santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Sebab jaminan terbaik adalah kehati-hatian itu sendiri.” pungkas nya.
Laporan: Muhammad Hafidh