KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Akan tetapi, pihak Alexis tidak terima begitu saja soal penutupan izin tersebut.
Legal and Corporate Affair Alexis Group meminta agar Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta dapat memikirkan nasib para karyawan yang bekerja di Alexis setelah resmi ditutup.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan, bahwa tanggung jawab utama soal penampungan eks pekerja Alexis tetap ada di tangan perusahaan.
“Kenapa? Karena selama ini mempekerjakan dalam kegiatan yang ilegal menurut regulasi. Jika merasa tidak salah bisa gugat ke pengadilan,” ujar Sodik kepada KedaiPena.Com, Rabu (1/11).
Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, merupakan fungsi pemerintah jika setiap menutup suatu usaha yang melanggar regulasi. Tapi bukan tugas pemerintag menyediakan penampungan atau lapangan pekerjaan untuk eks karyawan.
“Benar secara umum adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga masyarakat. Tapi tidak ada alasan untuk mengkhususkan menyediakan lapangan kerja eks karyawan yang perusahaannya dihentikan karena melanggar hukum atau regulasi,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh