Artikel ini ditulis oleh Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat.
[Catatan Diskusi Online Bertema “PRESIDEN JOKOWI BOLEH BERKAMPANYE & MEMIHAK, RAKYAT BOLEH JUGA DONG MAKZULKAN JOKOWI?”]
Alhamdulillah, pada Kamis, 25 Januari 2024, Pukul 20.00 WIB s/d selesai, telah terselenggara diskusi online yang menghadirkan Nara Sumber Anthoni Budiawan (Managing Director PEPS), Aziz Yanuar (Advokat, Tim Hukum AMIN), Edy Mulyadi (Wartawan Senior) dan penulis sendiri bertindak sebagai moderator nya.
Sedianya, Bung Arif Nugroho yang menjadi moderator. Namun, karena ada udzur, akhirnya penulis yang mengambil alih tugas menjadi moderator.
Ada ungkapan yang menarik untuk dicermati, dari apa yang disampaikan oleh Aziz Yanuar (pernyataan Pribadi, bukan mewakili Tim Hukum Timnas Amin). Dia menegaskan, kontestan Pilpres (para capres cawapres dan partai pendukung), semestinya melawan atas kecurangan Pilpres 2024 yang sudah terlihat secara kasat mata. Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak adalah konfirmasi kecurangan yang nyata.
Keberpihakan Jokowi jelas bukan untuk Anis dan Cak Imin, atau diperuntukan bagi Ganjar dan Mahfud MD. Keberpihakan dan kampanye Jokowi, jelas diperuntukan bagi Prabowo – Gibran.
Bahkan, Aziz menyerukan agar para capres lainnya melawan, bukan hanya menyindir. Karena Presiden sudah tidak mempan lagi dengan sindiran.
“Para Capres harus melawan, membela hak mereka atas Pemilu jujur dan adil. Kalau hak mereka yang dizalimi saja tidak mereka bela, bagaimana mungkin mereka bisa membela hak rakyat?” ungkap Aziz retoris.
Sementara Wartawan Edy Mulyadi menyimpulkan statemen Jokowi soal Presiden boleh berkampanye dan memihak dapat ditafsirkan pada tiga hal:
Pertama, Presiden panik karena jagoannya (Prabowo Gibran) mandek elektabilitasnya, sehingga Presiden harus turun gunung dan menyatakan secara vulgar untuk berkampanye dan memihak pada Prabowo dan Gibran.
Kedua, Presiden Jokowi melihat kekuatan oposisi lemah/cemen. Yang melawan dan teriak hanya Edy Mulyadi, Aziz Yanuar, dan Anthoni Budiawan lagi. Sementara kontestan dan Partai, baik yang ada dikubu 01 dan 02 sudah tidak memiliki kekuatan untuk melawan. Atau;
Ketiga, kombinasi kepanikan Presiden Jokowi dan realitas lemahnya kelompok oposisi.
Anthoni Budiawan, tidak mempersoalkan Presiden Jokowi kampanye dan memihak asalkan mengajukan cuti. Menurutnya, Jokowi harus mengajukan cuti hingga Oktober 2024. Artinya, Presiden Jokowi sebaiknya mundur agar keberpihakannya tidak melanggar konstitusi.
Anthony mengajak segenap elemen anak bangsa untuk terus melawan kecurangan Pemilu 2024. Suara tuntutan Pemakzulan Jokowi, harus semakin nyaring diteriakan karena sekarang Jokowi bukan hanya cawe-cawe tetapi hingga terbuka bicara Presiden boleh kampanye dan memihak.
Penulis sendiri, kembali menegaskan bahwa Presiden tidak boleh memihak.
Dengan pendekatan tafsir yang sistematis dan komprehensif, maka berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu Jo Pasal 1 angka 7 UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan Jo Pasal Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat disimpulkan bahwa Presiden selaku Pejabat Negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu, baik berupa kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Presiden Jokowi hanya boleh berkampanye dan memihak sepanjang dirinya menjadi kontestan Pemilu, persis seperti saat Jokowi menjadi Capres dalam Pemilu 2019 lalu. Jika tidak, kampanye dan keperpihakan Presiden merupakan perbuatan tercela yang menambah alasan Pemakzulan Jokowi, karena sebelumya telah melakukan pelanggaran konstitusi khususnya melanggar pasal 7A UUD 1945 sehingga harus dimakzulkan.
[***]