KedaiPena.Com – Kinerja Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) sebagai lembaga yang membantu DPR dalam hal pengawasan kebijakan Bank Indonesia dipandang tidak optimal. Hal ini terjadi karena kewenangan BSBI sebagaimana diatur dalam UU No.6/2009 tentang Bank Indonesia sangat terbatas, bahkan tidak jelas.
“Harus diakui kinerja Badan Supervisi Bank Indonesia Indonesia (BSBI) tidak optimal dalam mengontrol kebijakan Bank Indonesia. Ini terjadi karena kewenangan yang dimiliki BSBI sangat terbatas, bahkan cenderung tidak jelas alias kabur,” tutur Anggota Komisi XI Heri Gunawan, kepada KedaiPena.com, Kamis (22/12).
Kata Heri, dalam Pasal 58A Ayat (1) UU No.6/2009 tentang Bank Indonesia disebutkan “untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.”
“Pertanyaannya adalah yang dimaksud “bidang tertentu” dalam pasal tersebut apa? Kan tidak jelas. Dengan tidak jelas begitu, maka hasilnya pun menjadi tidak jelas,” sesal dia.
Lebih jauh, lanjut Heri, masih pada pasal yang sama, dibentuknya BSBI adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
Menurutnya, seluruh indikator itu tidak spesifik dan tidak menyentuh aspek-aspek penting terkait pengawasan terhadap kebijakan moneter Bank Indonesia. Dengan demikian, maka kerja-kerja BSBI hanya menyentuh hal-hal di permukaan saja.
“Substansinya nol. Padahal, semangat dibentuknya BSBI kan untuk membantu DPR dalam hal melakukan pengawasan atas kebijakan Bank Indonesia yang harus independen dan minim kepentingan,” imbuh dia.
Selanjutnya Heri kembali menjabarkan, isi Pasal 58A Ayat (2) yang berbunyi, “Badan Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
Dari pasal itu, ujar Heri, sampai saat ini dapat lihat bahwa mekanisme rekrutmen dan penjaringan anggota BSBI masih belum spesifik dan detil. Orang-orang yang masuk itu atas rekomendasi siapa, oleh panitia seleksi yang mana dan atas dasar kriteria-kriteria yang bagaimana.
“Selain itu, panitia seleksi pun yang pilih siapa dengan mekanisme yang bagaimana. Ini kan tidak jelas. Dengan model yang tidak jelas begitu, maka BSBI tidak ubahnya sebuah kotak untuk bagi-bagi kekuasaan saja,” geram Heri.