KedaiPena.Com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang telah resmi terbentuk seiring keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tertanggal 29 Juli 2021 progres keberadaannya sampai saat ini belum terlihat.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menuturkan, jika contoh sederhananya terkait belum terlihat keberadaanya ialah soal tidak munculnya munculnya website resmi lembaga negara tersebut yang terangkum pada ekstensi go.id.
Akmal mengatakan, lahirnya lembaga ini mesti menjadi harapan baru menuntaskan berbagai isu pangan, termasuk masalah ketidakstabilan harga.
Karena amanat undang-undang terbentuknya Bapas ini telah tertunda beberapa perganitan periode kepresidenan. Bila mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lembaga ini mestinya sudah terbentuk tiga tahun sejak lahirnya UU ini.
“Artinya, tahun 2015 maksimal sudah terbentuk, tapi baru terwujud hingga tahun 2021 ini. Yang jadi persoalan akibat berlambat-lambatnya menjalankan amanat UU ini, UU ini harus diikuti dengan regulasi lanjutan berupa perpres. UU Pangan sendiri telah diubah juga dan masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” papar Akmal, Sabtu, (9/10/2021).
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengingatkan bahwa kegiatan prioritas yang ada di Badan Ketahana Pangan (BKP) Kementerian Pertanian mesti mampu direalisasikan oleh Bapanas, terutama pada program ketahanan pangan.
Program ini ditandai dengan tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antardaerah dan antarwaktu. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan.
“Kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu kegiatan yang berfungsi untuk mengelola stok pada saat musim panen raya/paceklik, antisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau bencana sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif. Bapanas mengapa harus cepat bergerak dan bekerja, agar kerja-kerja BKP pertanian dapat dilipat gandakan dengan terbentuknya Bapanas. Ini sudah dua bulan lebih terbentuk BPN tapi informasi yang disajikan masih saja berupa regulasi, bukan kinerja,” papar Akmal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, amanat UU Pangan menyebutkan pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan. Pemerintah dalam hal ini, pusat dan daerah memiliki tugas untuk mengembangkan system distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara efektif dan efisien.
Bapanas sebagai lembaga pangan yang paling strategis, sambung Akmal, mesti mampu memerankan diri sebaiknya sehingga pengelolaan pangan nasional yang tersebar ke berbagai instansi seperti kementan, BULOG, BUMN Pangan dan Kemendag dapat diintegrasikan semaksimal mungkin. Akmal meminta agar Bapanas dapat segera menata diri untuk bekerja, dimulai dengan penyajian informasi institusi di website kenegaraan.
“Kemudian dampak yang dirasakan masyarakat mesti dapat terakomodasi jangan sampai masyarakat mengeluh terkait pangan baik produsen pangan maupun masyarakat sebagai konsumen. Sebagai salah satu gejolak pangan di masyarakat antara lain, Saat ini para pengusaha telur ayam dalam keadaan tertekan karena harga, sehingga rencana protes ke istana negara oleh Peternak ayam pedaging dan petelur dari berbagai daerah akan dilakukan,” pungkas Akmal.
Laporan: Muhammad Lutfi