KedaiPena.com – Pasca Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa tanggal 2 hingga 4 November 2023, penanganan lanjutan atas pelanggaran tambak ilegal akan mencapai babak baru. Dimana sebelumnya, PPNS KLHK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP atas nama 4 (empat) terlapor MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th), karena pada saat oprasi gabungan penertiban mereka tidak kooperatif dan mau tempuh jalur hukum.
Ketua Umum KAWALI Nasional Puput TD Putra menyatakan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) akan terus komitmen mengawal persoalan ini sampai tuntas, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor tentunya ini harus benar-benar bisa dijalankan sesuai SOP penanganan, jangan sampai berhenti ditengah jalan tanpa ada kepastian hukum atau putusan.
“Dari awal kita sampaikan bahwa penindakan ini adalah murni karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh para petambak terhadap undang-undang dan aturan negara, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, jadi jangan sampai dibiaskan dengan permasalahan perda RTRW apalagi sampai ditarik ke masalah politik, karena itu adalah penyesatan atau pembodohan terhadap masyarakat atas permasalahan sebenarnya,” kata Puput melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Puput menyampaikan juga, bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK, merupakan upaya terakhir dalam rangka menyelamatkan lingkungan di Karimunjawa. Berbagai upaya penanganan kegiatan tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa, telah dilakukan baik oleh KLHK maupun Pemda Kabupaten Jepara serta instansi lainnya.
“Dengan dilakukannya kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di TN Karimunjawa yang melibatkan KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, TNI serta Pemda Kabupaten Jepara. Merupakan upaya penghentian melalui pendekatan keadilan restoratif kegiatan tambak udang yang memanfaatkan ilegal Kawasan TNKJ,” ucapnya.
Sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum masalah tambak ilegal di Karimunjawa, Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) akan berkoordinasi dengan 9 lembaga pengawas external Polri, Komisi III dan Komisi IV DPR RI untuk pengawasan dan monitoring terhadap proses hukum yang akan berjalan. Dan mendorong untuk dilakukan pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal, karena tidak menutup kemungkinan adanya TPPU dalam permasalahan tambak ilegal di Karimunjawa.
“Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera bagi pelaku-pelaku lain. Karena kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan tersebut telah terbukti merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara sehingga para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena